CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Panen Raya Perusahaan Asuransi


Senin, 11 Agustus 2008 / 20:57 WIB


Reporter: Handiman,Sandy Baskoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan masyarakat untuk ikut asuransi. Asuransi yang bersifat wajib ini bakal berlaku selektif antara lain mencakup asuransi kesehatan, kecelakaan, dan pendidikan. Aturan ini untuk mendukung program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bakal menggelinding tahun depan.

Instruksi ini menggelontor langsung dari Menteri Keuangan kepada Ketua Badan Pengawas dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). “Asuransi yang bersifat wajib ini bisa dikelola oleh swasta. Selain melindungi masyarakat, aturan ini untuk meningkatkan peranan asuransi dalam perekonomian nasional,” kata Ketua Bapepam LK A. Fuad Rahmany, hari ini. 

Fuad mencontohkan mahasiswa di negara maju otomatis dapat perlindungan asuransi setelah melunasi uang kuliahnya. Dengan begitu, andaikan mahasiswa menghadapi musibah seperti kecelakaan, bebannya berkurang lantaran ada uang pertanggungan dari perusahaan asuransi. 

Nah, aturan ini semacam ini bakal diadopsi untuk mahasiswa di tanah air. Keinginan ini mencuat lantaran program jaminan sosial nasional punya keterbatasan alias tak mungkin mencakup jaminan yang begitu beragam. Makanya, Depkeu ingin menambahkan berbagai jaminan yang tak ditanggung dalam jaminan sosial nasional lewat aturan ini. Rencana ini sekaligus bakal mendongkrak peranan asuransi dalam kancah perekonomian nasional yang selama ini masih mini.

Masyarakat sebagai tertanggung tentunya punya kewajiban untuk membayar premi. Tapi, “Bagi masyarakat yang tidak mampu, negara akan menanggung preminya,” janji Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata.

Mengenai detailnya, Depkeu belum bisa memerinci, lantaran pembahasan asuransi ini masih tahap awal. Tapi, selain asuransi pendidikan, Depkeu juga mengkaji keterlibatan swasta untuk memperluas manfaat asuransi tenaga kerja dan asuransi surat izin mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat nantinya tak sekadar dapat uang pertanggungan dari asuransi tenaga kerja dan Jasa Raharja yang sudah ada sekarang. 

Asuransi SIM bakal menyediakan uang pertanggungan bagi korban akibat kecerobohan pengemudi. Andaikan seorang pengemudi menabrak seseorang di jalanan, perusahaan asuransi akan memberikan duit pertanggungan bagi sang korban. Duit pertanggungan ini bakal melengkapi duit pertanggungan yang bersumber dari Asuransi Jasa Raharja. Dengan begitu, keluarga korban bisa memperoleh manfaat asuransi yang cukup layak. 

Sayangnya, Depkeu belum bisa memastikan secara detail apa saja jenis asuransi yang mulai diberlakukan. “Departemen Keuangan baru akan membahasnya sehingga belum bisa menjelaskan secara detail mengenai jenis produk dan besaran preminya,” papar Isa.

Vice Chairman and Chairman to Finance Division Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Eddy Tjandra menyambut baik rencana Pemerintah melibatkan industri asuransi swasta dalam sistem penjaminan nasional. "Tapi kami minta perlu dikaji lebih detail mengenai penjaminan itu," kata Eddy.

Secara terpisah, anggota tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Hasbullah Thabrany bilang, aturan yang turut mendukung kelancaran program SJSN seharusnya diprioritaskan. Ini demi mewujudkan sistem jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Pemerintah juga tengah menggodok beleid tentang Penerima Bantuan Iuran dan Jaminan Kesehatan, yang bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Khusus PP tentang Penerima Bantuan Iuran, bagi warga negara yang tidak mampu membayar premi asuransi, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah akan ikut menanggung.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN disebutkan, selain jaminan kesehatan, pemerintah juga akan menyelenggarakan jaminan sosial lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×