kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman


Jumat, 08 Mei 2020 / 05:55 WIB
Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19 akan berdampak pada pengetatan likuiditas perbankan yang meningkatkan risiko likuiditas. Untuk mengatasinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan BI akan membentuk bank perantara guna menyalurkan pinjaman ke perbankan untuk menjaga likuiditasnya.

Sejatinya, untuk bank-bank besar yang punya banyak dana di surat berharga dan punya klaster likuiditas yang kuat, persoalan likuiditas memang tidak jadi masalah. Mereka bisa melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan Bank Indonesia (BI) untuk cari tambahan likuiditas.

Namun, tidak semua bank kuat. Bank yang tidak punya SUN untuk melakukan mekanisme penambahan likuiditas ke BI dan BPR yang saat ini memiliki kredit sekitar Rp 20 triliun memiliki risiko besar dari sisi likuiditas.

Baca Juga: Bank Universal BPR mengantongi pinjaman dari Bank BJB untuk memperkuat likuiditas

Bank yang punya SUN juga tidak bisa menggadaikan surat berharganya sampai habis. Mereka juga perlu buffer untuk menjaga jika suatu saat nasabah melakukan penarikan dana mendadak.

Bank-bank demikian, hanya bisa mencari bantuan likuiditas dari bank. Untuk mengatasi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan Kementerian Keuangan telah sepakat untuk membentuk Bank Perantara atau sebelumnya dikenal dengan nama Bank Jangkar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, Bank Perantara ini nantinya akan jadi perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam memberikan pinjaman likuiditas ke bank-bank yang tidak punya akses ke BI.

"Kemenkeu cukup menempatkan deposit di beberapa Bank Perantara itu. Bank yang butuh pinjaman likuiditas bisa datang ke Bank Perantara dengan menggunakan underlying kredit yang direstrukturisasi akibat dampak Covid-19," jelasnya dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Baca Juga: Restrukturisasi kredit lembaga keuangan non bank sudah mencapai Rp 28,13 triliun

Wimboh menambahkan, bank yang akan ditunjuk sebagai bank perantara nantinya adalah Bank Himbara ditambah dengan beberapa bank besar yang kredibel. OJK bakal membuat spesifikasi detail dalam penetapan bank perantara tersebut.

Bank perantara hanya jadi channeling dana dari pemerintah dan tidak mempunyai tanggung jawab terhadap debitur yang direstrukturisasi. Sehingga tidak ada risiko yang akan ditanggung. Debitur tetap tanggung jawab bank yang menggadaikan tadi.

Sementara untuk pricing pinjaman likuiditas dari bank perantara masih dalam pembahasan OJK, BI dan Kementerian Keuangan. "BI bilang akan berdasarkan Repo rate. Kalau itu yang disepakati maka Kemenkeu akan buat dana di bank peserta sejumlah sama supaya netral bagi Kementerian ke BI. Nanti tinggal bank perantara ke bank yang menggadaikan harus ada market trade. Kalau tidak akan jadi moral hazard karena akan dibikin jadi first resort sama bank, bukan jadi yang terakhir. Jadi intinya tidak boleh lebih murah dari fasilitas BI," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×