kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kredit lembaga keuangan non bank sudah mencapai Rp 28,13 triliun


Rabu, 06 Mei 2020 / 21:38 WIB
Restrukturisasi kredit lembaga keuangan non bank sudah mencapai Rp 28,13 triliun
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengupayakan langkah untuk memanimalisir dampak corona (Covid-19) terhadap industri keuangan, termasuk industri keuangan non bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman. Ini dilakukan agar nasabah mendapatkan keringanan sehingga industri keuangan non bank tak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet karena terdampak corona.

Baca Juga: OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun

“Pada dasarnya skema restrukturisasi adalah kombinasi antara penundaan pembayaran baik pokok maupun bunga, sehingga seluruh debitur tidak bisa disamakan dalam menyicil pembayarannya. Sebab, kondisi keuangan debitur tentu berbeda. Oleh karenanya, kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan,” ujarnya dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, sebanyak 183 perusahaan telah menyampaikan laporan kepada OJK terkait pelaksanaan restrukturisasi. Ia mencatat, sebanyak 735.111 jumlah kontrak restrukturisasi telah disetujui oleh perusahaan, sedangkan 508.080 jumlah kontrak restrukturisasi sedang dalam proses persetujuan.

"Total restrukturisasi yang telah diberikan oleh industri keuangan non bank mencapai Rp 28,13 triliun dengan jumlah yang disetujui mencapai 735.111 debitur. Sementara 508.080 debitur lain sedang dalam proses persetujuan," tambah Wimboh.

Meski begitu, dalam praktiknya, restrukturisasi mengaku terdapat beberapa kendala. Contohnya adanya aturan pemerintah daerah yang menetapkan penundaan penagihan kredit dari aparatur sipil negara (ASN) maupun pengemudi online yang secara langsung tidak berhubungan dengan perusahaan pembiayaan

"Dalam praktkknya, masih ditemukan beberapa kendala dalam penerapan restrukturisasi. Terlebih, tantangan industri yang masih berpedoman pada SOP lama, sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi. Selain itu, terdapat perbedaan persepsi masyarakat karena kurangnya pemahaman mengenai restrukrurisasi," imbuh Wimboh.

Baca Juga: OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×