kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi Kredit Macet dari Debitur Nakal, Bank Jateng Gandeng KPK


Kamis, 03 Februari 2022 / 14:07 WIB
Atasi Kredit Macet dari Debitur Nakal, Bank Jateng Gandeng KPK
ILUSTRASI. Bank Jateng. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai diwajibkan membayar angsuran tiap bulan.

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama, dalam keterangan resmi, Rabu (2/2). 

Identifikasi yang dilakukan KPK melalui pengelompokan menjadi dua bagian, yakni debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak mampu membayar akibat Covid-19. 

Setelah dikelompokkan, Bahtiar menuturkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," beber Bahtiar.

Baca Juga: Rasio Kredit Bermasalah (NPL) Bank Turun Menjadi 3% Pada 2021

Bahtiar menegaskan di tahun 2022, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

"Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil dividen pada pemda. Jadi, bukan kita menagih seperti debt collector," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.

“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” tegasnya. 

Sejatinya, kerja sama dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 terkait berbagai hal. Namun yang terbaru adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset dari debitur nakal.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” terang Supriyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×