Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional.
Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan. "Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, Jumat (5/6).
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi korona. Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI.
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, menegaskan, regulator memahami penerapan Peraturan Pemerintah tentang PSBB terkait penanganan COVID-19, pada 31 Maret 2020, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan non bank, khususnya industri asuransi.
Untuk itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. Penyesuaian yang dimaksud dalam pemasaran PAYDI adalah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," ujar Riswinandi.
Adapun, terkait tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Namun, penerapan penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan OJK.
Menurut Jens Reisch, Presiden Direktur PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia), kebijakan OJK terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI sejalan dengan kebijakan perusahaan yang sedang bertransformasi ke digital.
"Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perseroan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Kami siap mengimplementasikan peraturan ini,” ujar Jens.
Jens menambahkan, lebih dari 260.000 tenaga pemasaran Prudential siap mendukung pemanfaatan teknologi, serta melayani penjualan produk asuransi melalui tatap muka secara virtual. “Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada, sambil memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya asuransi,” imbuh Jens.
Hal senada dipaparkan Handojo G. Kusuma Presiden Direktur PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut membantu proses penjualan dan akan berdampak positif dalam penjualan produk unitlink perusahaan di masa pandemi.
Sampai saat ini, kinerja penjualan produk unitlink Axa Mandiri masih terbilang baik dan bertumbuh. Selain menyiapkan infrastruktur penjualan melalui pertemuan langsung secara digital, Axa Mandiri juga telah menerapkan teknologi digital untuk menghadapi new normal, dalam memberikan layanan dan manfaat tambahan kepada nasabah.
Jeli membeli produk
"Kami memberikan fasilitas telekonsultasi dan telemedicine, sehingga nasabah bisa melakukan konsultasi dengan dokter tanpa harus melakukan kunjungan ke klinik atau rumah sakit. Selain itu, kami sudah menerapkan teknologi berupa fasilitas Easy Claim untuk pengajuan klaim kesehatan melalui aplikasi pesan dan e-policy yaitu polis elektronik yang dikirimkan melalui email, sehingga memberikan kemudahan bagi nasabah," ucap Handojo.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengimbau masyarakat agar jeli dalam membeli produk asuransi. Dia meminta nasabah memeriksa polis dan bertanya kepada perusahaan asuransi masing-masing terkait polis yang akan dibeli. Produk unit link merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi.
Untuk produk asuransi yang mengandung investasi, lanjut Togar, masyarakat perlu memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko yang cukup tinggi.
Produk asuransi yang menawarkan investasi pada umumnya memiliki risiko yang disebabkan oleh fluktuasi portofolio investasi (underlying investment) yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal. Risiko turunnya imbal hasil tersebut ditanggung sendiri oleh nasabah. Hal itu Berbeda dengan produk asuransi tradisional, return atau imbal hasil yang diterima nasabah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Karena itu, ketika pergerakan saham atau pasar modal sedang bagus, nasabah diminta untuk tidak terburu-buru mencairkan investasinya di produk PAYDI. "Begitu pula ketika pasar saham sedang tidak bagus, nasabah jangan panik. Sebab, produk unitlink ini untuk investasi jangka panjang,” tandas Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News