Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku 1 Juni 2026. Aturan ini akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan dana DHE SDA di bank milik negara (Himbara) dengan masa retensi 12 bulan.
Aturan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang membebaskan DHE SDA untuk ditempatkan di bank dalam negeri mana saja. Aturan baru juga nantinya akan membatasi konversi ke rupiah sampai 50%.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, upaya pemerintah untuk memusatkan aliran dana DHE SDA ini akan sangat menguntungkan Himbara.
Baca Juga: OJK Masih Kaji Aturan Penghapusan KBMI 1
Berkat aturan baru ini, Yusuf menyebut Himbara jadi memiliki kepastian likuiditas valuta asing (valas) yang stabil, apalagi minimal waktu retensi DHE SDA terbilang panjang.
"Dengan aturan baru, menurut saya, tambahan likuiditas valas yang tertahan di Himbara realistis berada di kisaran belasan hingga puluhan miliar dolar AS dalam tahun pertama implementasi," kata Yusuf kepada Kontan.
Selain itu, Yusuf menilai dana valas seperti DHE SDA cenderung lebih murah untuk disimpan oleh bank. Sehingga jika dana ini pun tidak tersalurkan dalam waktu yang cukup panjang, biaya dananya tidak akan membengkak begitu besar.
Adapun dana DHE SDA ini, kata Yusuf, bisa dimanfaatkan Himbara untuk banyak hal, seperti kredit ke sektor produktif, pembelian SBN valas domestik, atau ditempatkan di instrumen seperti SVBI dan SUVBI yang pada akhirnya ikut memperkuat cadangan devisa nasional.
Meski begitu, Yusuf bilang, tidak semua dana DHE yang masuk ke sistem otomatis menjadi likuiditas produktif. Menurutnya, ada banyak dana yang sebenarnya hanya parkir administratif dalam jangka pendek tanpa benar-benar berputar di pasar keuangan domestik.
Baca Juga: Amartha Pastikan Ekuitas Perusahaan Sehat, Jaga Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan
Sebab itu, Himbara perlu menyiapkan strategi khusus untuk mengelola DHE SDA. Pemerintah dan regulator pun diharapkan bisa mengoptimalkan sistem penyerapan dana ini.
Selain itu, Yusuf juga menyebut adanya peraturan baru ini juga bisa dimanfaatkan Himbara untuk menjalin kerja sama yang lebih besar dengan para eksportir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













