kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Berpotensi Turunkan Minat Lender


Sabtu, 09 Maret 2024 / 09:25 WIB
Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Berpotensi Turunkan Minat Lender
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan baru soal penurunan bunga fintech lending bisa berdampak terhadap lender.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan baru soal penurunan bunga fintech lending bisa berdampak terhadap lender. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penurunan bunga berpotensi menurunkan minat lender untuk menaruh dananya di fintech peer to peer (P2P) lending. 

"Meskipun demikian, dengan makin berkualitasnya penyelenggaraan fintech lending dapat memberikan insentif balik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada para borrower sesuai dengan selera risikonya," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: OJK Perkirakan Penyaluran Pembiayaan Bakal Meningkat Saat Ramadan

Adapun aturan baru mengenai penurunan bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol) berlaku pada 1 Januari 2024. Batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari.

Mengenai maraknya masalah gagal bayar di industri fintech lending, Agusman berpendapat sampai saat ini belum ada penurunan minat lender akibat hal tersebut.

"Meskipun demikian, OJK terus melakukan pemantauan terhadap jumlah lender dan minat masyarakat untuk terus melakukan investasi pada industri P2P lending sebagai lender," kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×