Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Terkait hal itu, PT Investree Radhika Jaya (Investree) menilai penurunan bunga akan berdampak terhadap kinerja perusahaan fintech, khususnya yang fokus pada pembiayaan produktif.
Co-Founder & President Director/CEO Investree Adrian Gunadi menyebut untuk model bisnis P2P lending yang berfokus pada segmen produktif, tentunya jika ada penurunan suku bunga, kemungkinan diikuti oleh berkurangnya minat para lender dalam membiayai pendanaan yang dibutuhkan borrower.
"Secara kinerja platform akan berimbas pada kecepatan pinjaman terpenuhi dan disalurkan, yang mana demand untuk jumlah pinjaman mungkin akan meningkat dengan menurunnya suku bunga, tetapi minat lender yang mungkin berkurang karena suku bunga yang mungkin dianggap tidak sepadan dengan risikonya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).
Baca Juga: Dapat Dana Seri D, Investree Belum Punya Rencana Tingkatkan Pendanaan Ke Depan
Adrian menyatakan hal itu tentunya akan menyebabkan lebih lama lagi suatu pinjaman akan terdanai. Pada umumnya, kata dia, suku bunga itu dikaitkan dengan tingkat risiko. Seperti yang selama ini ditemukan, suku bunga rendah memiliki tingkat risiko yang juga rendah dan makin tinggi suku bunga tingkat risiko pun meningkat.
Dia menyebut jika ada suatu perangkat keuangan yang memiliki tingkat risiko tinggi, tetapi suku bunga yang tidak sebanding atau rendah, tentunya perangkat keuangan ini menjadi tidak menarik bagi calon pemberi dana retail maupun institusional.
Lebih lanjut, Adrian mengatakan pada kluster produktif, yang mana Investree masuk di dalamnya, juga terdapat beberapa sub-produk yang berbeda dari segi segmentasi dan tingkat pengenaan bunga. Untuk produk dengan pokok utang relatif kecil, misalnya untuk usaha mikro, bunga yang dikenakan bervariasi mulai dari 25%–50% per tahun, biasanya dengan jangka waktu pinjaman pendek 6 bulan.
"Adapun untuk produk dengan pokok pinjaman lebih tinggi, misalnya Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar, dikenakan bunga lebih rendah bervariasi mulai dari 2%–3% per bulan. Bunga lebih rendah salah satunya disebabkan oleh peminjam sudah terintegrasi dalam ekosistem usaha atau digital tertentu sehingga data-datanya tersedia untuk dianalisis," kata Adrian.
Baca Juga: Guru Mendominasi Korban Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023
Adrian menyampaikan dari sisi peminjam untuk kebutuhan produktif, maka penurunan suku bunga oleh OJK memiliki dampak yang positif secara keseluruhan terhadap bisnis mereka.
Dia menerangkan suku bunga lebih rendah memberikan dampak yang positif bagi borrower sebagai yang dibebankan bunga. Sebab, berdampak kepada cost of fund lebih rendah dan margin usaha naik sehingga keuntungan usaha yang didapatkan juga meningkat dan menjadi lebih kompetitif.
Adrian menambahkan tentunya suku bunga yang lebih rendah juga memiliki dampak terhadap lender, yakni suku bunga yang lebih rendah tentunya mengurangi minat lender untuk memberikan dana pinjaman. Sebab, risiko peminjaman tidak berubah, tetapi dengan suku bunga lebih rendah.
Adrian pun mengaku Investree akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan OJK selama itu mendukung kemajuan UMKM. Dia mengatakan hingga hari ini, Investree tetap menjalankan bisnis dengan berpedoman pada aturan dan code of conduct yang berlaku dan memberlakukan pemberian bunga kepada para peminjam produktif dengan menggunakan perhitungan skor kredit.
Baca Juga: Fintech Pinjol Mengaku Siap Biayai Sektor Produktif
Sementara itu, Adrian menyebut Investree akan mengikuti kesepakatan dari industri untuk angka suku bunga yang ideal. Meskipun demikian, dia menyampaikan perlu ada suku bunga yang berbeda antara pinjaman produktif dan konsumtif.
Adrian mengatakan bunga yang ditetapkan oleh Investree saat ini untuk borrower berkisar 12%–20% per tahun atau minimal 1% per bulan.
"Masih lebih rendah, bahkan dari batasan yang hendak diberlakukan oleh OJK dalam waktu dekat. Apabila mengacu pada pernyataan Entjik Djafar selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pinjaman lebih dari 90 hari dengan angka 0,4%, bahkan ada yang 0,1–0,2%. Jadi, memang selaras," katanya.
Adrian menjelaskan Investree juga memastikan sinergi dengan asosiasi bahwa kegiatan pinjam-meminjam saat ini benar-benar difokuskan untuk memberdayakan lebih banyak lagi pelaku UMKM di Indonesia
melalui kolaborasi dan inovasi. Dengan demikian, mampu mendukung arahan AFPI terkait dengan peningkatan penyaluran pinjaman ke sektor produktif.
Baca Juga: OJK Targetkan 70% Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif, Ini Kata Pelaku Industri
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
“SE terkait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).
Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.
Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.
Meskipun demikian, Agusman bilang batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News