kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan belum berubah, UUS perbankan persiapkan spin off mulai awal tahun depan


Selasa, 08 Desember 2020 / 18:09 WIB
Aturan belum berubah, UUS perbankan persiapkan spin off mulai awal tahun depan
ILUSTRASI. Nasabah di Kantor cabang CIMB Niaga Syariah, Gedung Victoria, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (21/4). KONTAN/Baihaki/21/4/2010


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk melakukan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) mereka. Hingga kini aturan spin off belum ada yang berubah meski bank meminta agar tenggak waktunya ditunda. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023.

Banyak faktor yang melandasi bank mengusulkan agar spin off sebaiknya tidak diwajibkan atau minimal tenggak waktunya diundur lagi. Pertama, kinerja BUS yang ada saat ini rupanya kalah jauh dari UUS. Kedua, sebagian besar UUS terutama yang ada di bawah Bank Pembangunan Daerah (BUS) terkendala dari sisi permodalan. 

Pandemi Covid-19 dinilai semakin menambah tantangan bagi bank untuk melepaskan unit syariah mereka. Pasalnya, bank saat ini harus mengalokasikan banyak pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul dari kredit yang tengah direstrukturisasi saat ini. Bank harus mengorbankan laba untuk pencadangan tidak melannggar aturan permodalan yang ditetapkan regulator.  Kondisi ini tentu akan semakin memberatkan bank jika harus melakukan penambahan modal inti UUS mereka sebelum spin off.

Baca Juga: Genjot bisnis digital, BRI Agro gandeng fintech

Mengingat belum ada perubahan dari aturan, UUS mau tidak mau harus segera melakukan persiapan spin off. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga akan melakukan kick off spin off mulai kuartal I 2021. 

"Kami sudah banyak melakukan diskusi dengan OJK dan Kementerian Keuangan untuk Omnibus Law perbankan dan kami mengusulkan spin off ini ditunda. Tapi kita tidak tahu penggodokan UU itu bisa selesai kapan, mungkin bisa saja kuartal IV tahun depan.  Sehingga kami tidak bisa hanya menunggu maka persiapan sudah harus kami lakukan paling lambat di kuartal I," kata Pandji pada Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Meski baru akan dimulai kuartal I tahun depan, Pandji bilang, pihaknya sebetulnya tidak memulainya dari nol. Sebab, CIMB Niaga sudah mempersiapkan tim spin off sejak 2018, terkait kebijakan, nasabah dan juga persiapan IT. 

Hingga September 2020, total aset CIMB Niaga Syariah tercatat sebesar Rp 45 triliun dan sampai akhir tahun bisa diperkirakan bisa mencapai Rp 46 triliun. Pandji bilang, pihaknya lebih fokus menjaga likuiditas dan kualitas aset di tengah pandemi ini ketimbang melakukan ekspansi bisnis. Dari sisi permodalan, UUS ini cukup kuat karena dapat setoran dana usaha dari induk sebesar Rp 4,3 triliun. 

Baca Juga: Ini perkembangan konversi aset bank pelat merah di Aceh

UUS Bank Permata juga sudah harus siap-siap untuk spin off ini tahun depan karena proses pemisahan itu membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan asal. Jika aturan tidak akan pernah berubah maka UUS harus segera melakukan persiapan untuk mengejar tenggak waktu 2023 itu.

Herwin Bustawan, Direktur UUS Bank Permata mengatakan, persiapan yang akan dilakukan diantaranya harus membangun kerangka program untuk pertumbuhan yang kuat, membangun Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki rasio dana murah yang sehat, melakukan diversifikasi pembiayaan dan menambah kolaborasi dengan pihak lain.

"Pertama, kami harus sudah clear mengenai target market pada tahun 2021, harus sudah difinalisasi agar tidak saling memakan dengan induk. Networking, IT dan operasional, serta SDM harus disiapkan," kata Herwin.

Namun, ia tetap berharap agar spin off UUS tidak menjadi kewajiban tetapi hanya menjadi opsi bagi perbankan yang yang ingin melepas unit bisnisnya. Herwin menambahkan, CAR bank syariah itu masih selalu di bawah bank-bank konvensional karena struktur pendanaannya masih didominasi oleh deposito. 

Baca Juga: AFPI minta aturan baru OJK terkait P2P lending tak ganggu keberlangsungan industri

Kendala lain yang membuat bank syariah kalah dari sisi permodalan karena produk dan cabang bank syariah juga terbatas sehingga setiap keuntungan yang diperoleh selalu digunakan untuk memperluas jaringan dan cabang. Kemudian, bank syariah juga memiliki keterbatasan tenaga profesional.

Lebih lanjut, ia menerangkan bagaiamana bank akan semakin berat untuk mendorong UUS mereka spin off karena dampak pandemi.  Jumlah kredit yang direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 diperkirakan mencapai Rp 1.300 an triliun. Seandainya ada 30% yang sulit bangkit maka akan ada sekitar Rp 413 triliun yang berpotensi jadi NPL dan itu akan menggerus permodalan bank.

"Bank punya batasan CAR yang harus dijaga maka mau tidak mau untuk menutupi pencadangan harus dilakukan pengurangan laba sebelum pajak. Dan diperkirakan bank butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menutupi pencadangan itu.  Itu makanya bank konvensional tengah berpikir ulang untuk spin off UUS mereka," jelas Herwin. 

Selanjutnya: Likuiditas masih tinggi, bank rajin simpan dana di SBN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×