kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan devisa ekspor berlaku, biaya bank tetap


Senin, 03 Oktober 2011 / 10:44 WIB
Aturan devisa ekspor berlaku, biaya bank tetap
ILUSTRASI. Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020).


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Kebijakan devisa hasil ekspor yang akan dirilis Bank Indonesia (BI) hari ini (3/10) memang akan menambah pekerjaan bank. Namun, pelaku industri memastikan beban tersebut tidak akan meningkatkan biaya. Mereka merasa, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang tersedia saat ini cukup untuk mengerjakan tugas tersebut.

Lewat beleid baru ini, BI mewajibkan bank memverifikasi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara lebih detail dan mengecek ketepatan penerimaan uang hasil ekspor. BI akan mengawasi kepatuhan bank dalam menjalankan tugas itu.

Margareth Tjahjono, Head of Trade Finance and Product Management Bank Danamon mengatakan, tambahan tugas baru ini tidak membengkakkan biaya, karena bank sudah terbiasa mengerjakannya. Bank sejak lama memiliki divisi trade finance yang tugas pokoknya mengecek kelengkapan dokumen eksportir, sebelum memberikan letter of credit (L/C).

Kalau pun kelak ada perbedaan, lebih pada detail proses dan dokumen tambahan. "Kami tidak menambah karyawan baru," ujarnya.

Danamon akan menyiasati keadaan ini dengan meningkatkan kemampuan staf divisi trade finance. Tujuannya, agar mereka lebih mengetahui dokumen apa saja yang mesti dicek dan diverifikasi. "Kami melakukan pelatihan secara periodik," tambahnya.

Menurut Roosiniati Salihin, Wakil Direktur Utama Bank Panin, karena tugas baru ini tidak membengkakkan biaya bank, tidak ada alasan bagi bank membebani fee tambahan ke nasabah di luar fee transaksi normal.

Kunci sukses beleid

PEB merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirim barang ke rekan bisnis mereka di luar negeri. Data ini menjadi bahan statistik pemerintah dan bank sentral.

Menurut beleid baru tersebut, dokumen yang dimaksud bukan cuma menyebutkan jumlah, jenis dan nilai barang, serta identitas pembeli seperti berlangsung selama ini. PEB juga mengonfirmasi tata cara pembayaran, bank tempat pembayaran dan waktu penerimaan uang hasil ekspor di bank domestik. "Selain Bea Cukai, perbankan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini," kata Direktur Moneter BI, Perry Warjiyo, beberapa
waktu lalu.

Perry menjelaskan, jika melihat proses kerja, bank seperti mendapatkan beban kerjaan baru. Tapi, jangan lupa, bank juga menikmati keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung. Keuntungan langsung bisa berupa fee transaksi dan dana pihak ketiga di rekening giro. Jika kreatif, bank bisa membuat duit hasil ekspor itu bersemayam lebih lama, melayani cash management atau berbisnis trade finance.

Direktur Tresuri dan Internasional Bank Mutiara Ahmad Fajar menambahkan, dari kegiatan melayani para eksportir, bank berpeluang mendapat keuntungan berupa pendapatan provisi, fee ekspor impor dan jual beli valas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×