Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Bank Mandiri mengaku siap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Devisa Hasil Ekspor yang bakal berlaku 1 Oktober 2011.
"Bank Mandiri dalam hal layanan ekspor-impor sudah cukup besar. Apalagi kami sudah punya layanan USD Direct Settlement. Jadi, kalaupun nanti devisa diminta masuk ke dalam negeri, tidak ada masalah," kata Direktur Mikro dan Ritel Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Rabu (28/9).
Sekedar informasi, Mandiri USD Direct Settlement merupakan layanan transaksi pengiriman uang dari Bank Mandiri ke bank koresponden lokal di Indonesia atau sebaliknya dalam valuta asing dollar AS (US$) tanpa melalui depository koresponden. Dengan kata lain, transaksi valuta asing menggunakan dollar AS bisa langsung diselesaikan di dalam negeri saat itu juga.
Budi mengatakan, produk-produk perbankan di sektor tresuri dan internasional Bank Mandiri sudah mencukupi untuk penerapan PBI baru tersebut. Sebut saja fasilitas Bank Garansi dan Mandiri Confirm LC/SKBDN. "Tidak butuh produk derivatif," ujar Budi.
Ia menilai positif penerbitan PBI devisa hasil ekspor karena bisa membantu menjaga likuiditas valas di tengah gejolak pasar keuangan global. Hal tersebut lebih relevan dibandingkan wacana soal penurunan suku bunga acuan. "Dalam kondisi seperti sekarang, lebih baik konsentrasi menjaga likuiditas valas dan nilai tukar. Jangan sampai orang panik karena merasa takut tidak ada dollar lalu menumpuk dollarnya sehingga nilai tukar naik," papar Budi.
Ia menambahkan, saat ini likuiditas dollar AS di Indonesia sebetulnya masih dalam posisi aman dan bagus. Apalagi, cadangan devisa BI yang berada di sekitar US$ 120 miliar tergolong memadai untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu, investor tidak perlu panik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News