kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan investasi wajib di SUN dilonggarkan


Senin, 04 September 2017 / 12:28 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban investasi di instrumen surat utang negara (SUN). Sejumlah instrumen investasi ditambahkan sebagai substitusi untuk memenuhi batas minimal kepemilikan SUN.

Beberapa instrumen investasi baru bisa digunakan pelaku usaha sebagai perhitungan menambal porsi SUN. Namun instrumen investasi tersebut harus untuk pembiayaan infrastruktur. Di antaranya, efek beragun aset (EBA), reksadana penyertaan terbatas (RDPT) maupun investasi lain asal berguna bagi pembiayaan infrastruktur.

Hal itu tertuang POJK Nomor 56/2017 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank mulai berlaku pada 29 Agustus 2017.

Sebelumnya, OJK hanya memperbolehkan obligasi korporasi milik BUMN atau BUMD untuk infrastruktur sebagai substitusi pemenuhan investasi di SUN.

Selain berhubungan dengan pendanaan pembangunan infrastruktur, ada sejumlah syarat lain mengenai instrumen investasi yang bisa dikoleksi. Di antaranya memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui OJK.

Instrumen investasi baru ini dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan ketentuan batas minimum penempatan investasi di SUN maksimal hanya 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan.

Ambil contoh, asuransi jiwa di tahun ini wajib mengalokasikan 30% dari total dana investasi untuk investasi di SUN. Nah, sekitar separuhnya atau 50% dari ketentuan tersebut bisa dipenuhi dari investasi di luar SUN.

Membantu

Dalam penjelasan beleid itu, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso menyebut, perubahan ini dilakukan untuk mendorong peranan investor dalam pembangunan nasional. OJK juga ingin mengakomodasi dinamika dan harapan IKNB.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, relaksasi ini membantu industri memenuhi aturan investasi di SUN. "Karena pilihannya kini makin beragam," kata dia, Minggu (3/9).

Instrumen yang lebih variatif memudahkan industri memenuhi aturan. Tahun ini, perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban memenuhi 30% porsi investasi di SUN.

Togar juga berharap beragamnya instrumen bisa memberi keleluasaan dalam mengatur strategi investasi. Termasuk mencari yield investasi lebih tinggi dari instrumen EBA dan RDPT. Pasalnya secara historis kedua instrumen tersebut menawarkan imbal lebih tinggi dari SUN.

Industri dana pensiun (dapen) mengaku terbantu dengan relaksasi ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, beberapa pelaku kesulitan menggenjot investasi di SUN.

Sebab dapen mesti menyesuaikan dengan likuiditas, risiko hingga liabilitas. Di sisi lain, kemampuan dapen berbeda-beda. Utamanya dapen dengan dana kelolaan kecil tak leluasa berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×