kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?


Senin, 06 April 2020 / 11:13 WIB
Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/3). 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.

Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?

Baca Juga: Dampak Corona, Multifinance Kebanjiran Permintaan Restrukturisasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona. "Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Perturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang terdampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah. Kalau kita lihat skema restrukturisasi tidak melihat besar kecil," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×