Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 48 multifinance memberikan keringanan kredit bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19) sebagaimana arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, bahwa secara umum keringanan yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance.
Baca Juga: Wamen BUMN Kartiko: 93.400 debitur BBRI lakukan restrukturisasi kredit
“Pengajuan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, dari pekerja sektor informal atau UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020. Mereka juga pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditentukan perusahaan,” kata Suwandi dalam keterangan pers OJK, Sabtu (4/4).
Adapun multifinance yang berikan keringanan kepada debitur seperti FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, Al Ijarah Indonesia Finance, ABC Finance, Armada Finance, BCA Finance, BCA Multifinance, Beta Inti Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance dan Bukopin Finance.
Selain itu, adapula Capella Multidana, CIMB Niaga Finance, Citifin Multi Finance, Danasupra Erapasific, Hasjrat Multifinance, Indomobil Finance, Indosurya Finance, Intan Baruprana Finance, ITC Auto Multi Finance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, MNC Leasing, Rama Multi Finance dan Pro Car International Finance.
Dilanjutkan oleh Wuling Finance, Smart Multi Finance, Amanah Finance, Dana Andalan, Asiatic Multifinance, dan Buana Sejahtera Multifinance. Selanjutnya, Cat Financial, Kredit Plus, IFS Capital Indonesia, Mega Finance, MNC Finance, Saison Modern Indonesia, Sinarmas Hana Finance, Sinar Mas Multifinance dan Suzuki Finance Indonesia.
Baca Juga: Tambah karyawan, BOPO BNI Multifinance di posisi 78,08%
Misalnya saja, CIMB Niaga Finance memberikan keringanan dengan kriteria debitur yang merupakan berasal dari pekerja informal, berpenghasilan harian, dan sektor usaha mikro dan kecil. Mereka juga tidak memiliki tunggakan atau jika ada tunggakan lebih dari 30 hari maka terhitung sampai dengan 1 April 2020.
Perusahaan menegaskan, kepemilikan kendaraan wajib dikuasi oleh debitur dan selama masa restrukturisasi tidak dilakukan penjualan objek leasing. Hal ini dapat diberikan maksimal satu tahun dalam bentuk penurunan besaran angsuran seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan pembayaran atau hal lain yang ditetapkan oleh CIMB Niaga Finance.