Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) membatasi rasio nilai pembiayaan terhadap jaminannya atau loan to value (LTV) di perbankan syariah memang akan membatasi bisnis pemutar duit halal itu. Namun, pakar perbankan syariah Adiwarman Azwar Karim menilai, hal tersebut juga akan membawa dampak positif.
Salah satunya, tingkat pembiayaan macet atau non-performing financing (NPF) perbankan syariah akan lebih terkendali. "Ini (pemberlakuan LTV di bank syariah) sangat bagus untuk menghindari penyakit (NPF) di perbankan syariah," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/8).
Sebelumnya, BI baru membatasi LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan di bank konvensional. Dampaknya, banyak nasabah pun lari ke bank syariah. Fenomena ini bisa memicu peningkatan pembiayaan macet di perbankan syariah.
Adiwarman menyarankan, sebaiknya, peraturan LTV di perbankan syariah tidak sama dengan perbankan konvensional. Terlebih, saat ini, rata-rata uang muka KPR di perbankan syariah sudah 15%. Adapun tingkat NPF sekitar 1%. "Hanya ada satu bank yang menetapkan DP KPR 10%," jelasnya.
Jika LTV perbankan syariah dan konvesnional tidak sama, Adiwarman melihat, pembiayaan di perbankan syariah tetap berpeluang meningkat. "Kondisi ini bisa mendorong pertumbuhan premi hingga Rp 1,5 triliun di polis asuransi syariah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News