kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan Unitlink Akan Segera Terbit, Ini Harapan Industri Asuransi Jiwa


Kamis, 17 Maret 2022 / 17:36 WIB
Aturan Unitlink Akan Segera Terbit, Ini Harapan Industri Asuransi Jiwa
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penantian panjang terhadap aturan produk unitlink mungkin akan segera berakhir dalam waktu dekat. Aturan tersebut pun juga dinantikan oleh para pemain industri asuransi jiwa yang memasarkan produk unitlink mengingat kontribusinya yang cukup besar terhadap pendapatan premi mereka.

Memang, sampai saat ini beleid tersebut belum segera terbit meskipun Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti menyebutkan bakal terbit pekan ini. Ketika dikonfirmasi kembali, Dewi menyebutkan pihaknya masih mengusahakan bahwa penantian terhadap beleid ini bisa berakhir pekan ini.

“Kami masih usahakan terbit minggu ini, sekarang masih proses administrasi penomoran,” ujar Dewi kepada KONTAN, Kamis (17/3).

Sayangnya, Dewi masih enggan memberikan poin-poin aturan tersebut secara detail. Ia hanya bilang bahwa tidak ada perubahan substansi dari kisi-kisi yang sempat dirilis OJK pada akhir Januari lalu dan hanya ada perubahan kecil yang bukan substansi.

Baca Juga: Aturan Unitlink Akan Diterbitkan Pekan Ini, Berikut Poin Baru yang Diatur

Jika mengacu pada kisi-kisi yang sempat diterbitkan OJK, memang ada beberapa poin yang bakal diatur dalam beleid baru tersebut. Salah satunya, perusahaan perlu mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum.

“Alokasi minimum premi untuk investasi dibedakan berdasarkan waktu pembayaran premi. Nanti detailnya setelah terbit saja,” imbuh Dewi.

Selain itu, ada juga aturan terkait perusahaan yang boleh memasarkan produk unitlink. Salah satu syaratnya ialah permodalan yang cukup dengan Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah. 

Sementara itu, ada juga aturan yang mengatur perusahaan agar tidak memberikan garansi atau target hasil investasi serta melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana.

Menanggapi beleid yang akan segera terbit tersebut, beberapa pemain pun sudah mulai ancang-ancang untuk menerapkan aturan tersebut, salah satunya BNI Life. Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan pun bilang bahwa sudah ada sosialisasi yang dilakukan secara internal perihal rancangan aturan tersebut.

Baca Juga: Reksadana Masih Jadi Pilihan Utama Asuransi Jiwa dalam Berinvestasi

Meskipun saat ini pihaknya sudah melakukan antisipasi, Eben pun bilang jika nantinya aturan tersebut terbit, perusahaan asuransi masih diberi waktu masa transisi untuk bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada.

“Perusahaan mengharapkan terdapat masa transisi setelah aturan baru terbit dimana perusahaan masih dapat menjual produk unitlink sambil melakukan penyesuaian serta pemahaman kepada seluruh bagian terkait,” ujar Eben.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×