Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang penempatan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Juli 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perpanjangan penempatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah. Dengan kebijakan tersebut, dana SAL yang ditempatkan di perbankan tidak akan ditarik dalam waktu dekat sehingga memberikan kepastian likuiditas bagi perbankan.
"Sebelumnya kita perpanjang Rp 200 triliun. Perpanjang lagi sampai tahun depan Juli, enggak akan ditarik," ujar Purbaya saat ditemui di DPR, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Tarik Dana SAL dari Himbara, Bagaimana Efek ke Likuiditas Bank?
Menurut Purbaya, pengelolaan dana pemerintah pada dasarnya bersifat dinamis. Dana dapat ditempatkan maupun ditarik sesuai dengan kebutuhan manajemen kas negara dan kondisi penerimaan serta belanja pemerintah.
Ia menambahkan, dari total dana yang dikelola, sebagian dana masih ditempatkan di perbankan, sementara sebagian lainnya dapat keluar-masuk sesuai kebutuhan. Pemerintah menargetkan posisi kas sekitar Rp 370 triliun hingga Rp 400 triliun, meski jumlah tersebut dapat berubah mengikuti kebutuhan belanja negara.
"Target kita kan Rp 400 triliun, kadang-kadang kurang dari itu. Rp 370 triliun, Rp 380 triliun, seperti itu," jelasnya.
Purbaya menegaskan, penempatan SAL tersebut merupakan bagian dari praktik manajemen kas pemerintah. Artinya, dana pemerintah dapat ditempatkan di berbagai instrumen atau lembaga sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan pengelolaan kas.
"Kita menurut namanya ini manajemen cash. Manajemen cash biasa ini. Bisa taruh di mana-mana sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Baca Juga: OJK Minta Bank Tak Bergantung pada Dana SAL
Penggunaan SAL Harus Persetujuan DPR
Di sisi lain, pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2027 menyepakati soal tata kelola penggunaan SAL. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menegaskan bahwa penggunaan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penggunaan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Misbakhun dalam rapat kerja di DPR, Rabu (2/9).
DPR menegaskan bahwa pengelolaan SAL tetap harus dilakukan secara hati-hati dan optimal. Pasalnya, SAL merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah sebagai penyangga fiskal ketika menghadapi ketidakpastian maupun risiko fiskal.
"Pengelolaan SAL akan tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," kata Misbakhun.
Baca Juga: Penempatan Dana SAL Rp 421 Triliun Belum Mampu Redam Biaya Dana di Perbankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














