kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Aturan Unitlink Akan Diterbitkan Pekan Ini, Berikut Poin Baru yang Diatur


Kamis, 17 Maret 2022 / 06:10 WIB
Aturan Unitlink Akan Diterbitkan Pekan Ini, Berikut Poin Baru yang Diatur


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait produk unitlink menjadi sesuatu hal yang ditunggu sejak banyaknya ekses terhadap produk tersebut beberapa waktu belakangan. Sebelumnya, aturan tersebut dijadwalkan bisa segera terbit pada Februari lalu.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan aturan tersebut akan terbit tak lama lagi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa aturan tersebut bisa terbit pekan ini.

“Insya Allah dalam minggu ini,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).

Kabarnya, dalam aturan baru tersebut akan mengatur hal-hal yang sebelumnya belum pernah diatur untuk produk unitlink. Salah satunya terkait aturan yang membatasi biaya akuisisi dan biaya admin yang sebelumnya belum ada.

“Ke depan dalam SE Paydi terbaru akan diatur jumlah minimum yang harus dialokasikan untuk investasi, sehingga akan membatasi biaya akuisisi,” imbuh Dewi.

Baca Juga: Susah Dapat Klien, Jumlah Agen Berlisensi Berkurang

Selain itu, Dewi bilang aturan-aturan lainnya yang bakal ada masih sesuai dengan kisi-kisi yang beberapa waktu lalu disampaikan, antara lain meliputi meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

“Relatif sama secara substansi. Beberapa penajaman agar menjadi lebih jelas,” imbuhnya.

Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen bilang pihaknya telah menerima rancangan dari peraturan baru OJK tersebut. Diskusi internal pun sudah dilakukan di Allianz terkait peraturan baru tersebut.

"Kami sedang melakukan diskusi internal untuk mengantisipasi aturan baru tesebut. Kami belum mengambil banyak langkah karena peraturan itu sifatnya masih rancangan," ujarnya.

Menurutnya, peraturan tersebut akan menjadi standar baru untuk perusahaan asuransi. Sehingga, nantinya perusahaan asuransi perlu mendesain ulang produk unit link agar sesuai dengan aturan terbaru.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon bilang bahwa pihaknya juga menantikan aturan baru tersebut. Selama ini pihaknya telah banyak berkomunikasi dengan OJK terkait aturan tersebut dan memberikan beberapa pendapat terkait aturan baru tersebut.

“Ketika nanti aturannya keluar, rasanya tidak ada yang akan terkaget-kaget karena betul-betul sudah dibicarakan dan landasan diskusinya bisa dirasakan adalah ingin membawa industri asuransi ini semakin baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×