kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.787   22,00   0,12%
  • IDX 6.587   -12,66   -0,19%
  • KOMPAS100 857   -6,94   -0,80%
  • LQ45 650   -4,58   -0,70%
  • ISSI 229   -0,53   -0,23%
  • IDX30 364   -2,33   -0,64%
  • IDXHIDIV20 450   -2,10   -0,47%
  • IDX80 98   -0,73   -0,74%
  • IDXV30 124   -1,18   -0,95%
  • IDXQ30 116   -0,66   -0,57%

OJK: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Memberikan Dampak bagi Asuransi Jiwa Kredit


Rabu, 02 September 2026 / 12:29 WIB
OJK: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Memberikan Dampak bagi Asuransi Jiwa Kredit
ILUSTRASI. OJK menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang. 

Baca Juga: Bisnis Perusahaan China di Indonesia Tumbuh 80%, OCBC Bidik Energi Terbarukan.

"Di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama. Dengan demikian, peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Oleh karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung. 

Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, dia bilang perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kredit Modal Kerja KB Bank Tumbuh 15% hingga Juli 2026

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 94,83 triliun per Juni 2026. Nilainya tumbuh 8,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×