kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja


Jumat, 17 Januari 2020 / 17:49 WIB
Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Bersama lebih dari 2.000 Nakama yang tergabung di tim Tokopedia Care, Deva Prasetya Wibowo dan Shaleh Mahfud merupakan contoh Nakama difabel dari Tokopedia Care Yogyakarta yang terus mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman leb


Reporter: Bidara Pink, Umar Tusin, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pengusaha di Indonesia boleh berlega hati. Kini mereka boleh membayar gaji buruh dengan skema jam-jaman alias per jam. Bagaimana aturannya?

Aturan khusus mengenai skema pembayaran upah secara jam-jaman per jam memang hingga kini belum ada. Tapi kini pemerintah telah menyiapkan aturan baru pembayaran upah ini di  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kalau tidak ada aral melintang pemerintah akan menyerahkan beleid RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja ini kepada DPR.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan beberapa pokok rancangan aturan yang mengatur mengenai upah jam-jaman atau per jam ini Jumat (17/1) di Jakarta. 

Baca Juga: Inilah poin penting rencana kebijakan upah minimum, di RUU Cipta Lapangan Kerja

Susiwijono menegaskan, pembayaran upah ke depan dapat diterapkan skema upah per jam atawa jam-jaman. Ia menyebut tujuan kebijakan ini tak lain agar memberikan keleluasaan kepada badan usaha atau perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja yang sifat pekerjaannya tidak tetap atau sementara.

Aturan skema upah jam-jaman alias per jam ini untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain- lain. Selain itu, aturan pembayaran upah dengan skema jam-jaman bisa agar bisa mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital.

Baca Juga: Pengusaha sambut rencana sistem upah per jam

Menurut Susiwijono, untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan jam-jaman tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tentu saja tidak menghapus ketentuan upah minimum. Artinya pertimbangan penghitungan skema upah tetap mengacu pada aturan upah minimum yang berlaku.
Pemerintah beralasan, apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

Sementara Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit Jumat (17/1) memastikan RUU Omnibus Law ini tidak memangkas hak pekerja, terutama soal pengupahan dan poin baru tentang sistem upah per jam. "Upah minimum kan tetap ada, jadi sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.

Anton mengakui belum begitu yakin jika RUU Cipta Lapangan Kerja ini  disahkan menjadi Undang-Undang (UU) bisa menjawab tuntas semua persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia.  Pengusaha menunggu hasil pembahasan di DPR dan pelaksanaan aturan di lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×