Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, fatwa ini ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, pada Senin (13/10/2025), melalui rapat pleno.
Baca Juga: Harga Saham Big Banks Turun Jadi Momen Akumulasi BPJS Ketenagakerjaan
"Ditetapkannya fatwa ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja," kata Miftah, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Miftah menuturkan, inti fatwa tersebut pada dasarnya adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Dalam hal iuran, jika tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata dia.
Miftah mengatakan, Komisi Fatwa MUI mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi
Komisi Fatwa MUI juga akan mensosialisasikan fatwa tersebut kepada para Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
"Lahirnya fatwa ini didasarkan pada permintaan dari Baznas beberapa daerah yang disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) pada akhir September," papar dia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto mengapresiasi MUI yang telah merilis fatwa bahwa iuran pekerja rentan bisa dibiayai menggunakan ZIS.
Eko mengatakan, hingga saat ini, masih banyak para pekerja yang merupakan anak bangsa yang belum mampu secara keuangan melindungi dirinya terkait risiko kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Program Stimulus untuk JKK, JKM, dan MLT
"Karena ketika yang bekerja tidak ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja terjadi risiko kecelakaan kerja, misalkan bisa jatuh miskin. Memang biaya pengobatan itu sangat mahal, bisa mencapai puluhan, ratusan, bahkan miliaran untuk mengatasi itu," ujar dia.
Selanjutnya: Penerbit Media Italia Tuding Google AI Overviews Jadi ‘Pembunuh Trafik’
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/10) Hujan Lebat Guyur Banyak Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News