kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Audiensi dengan OJK, Nasib Pempol Jiwasraya Masih Terkatung-katung


Selasa, 20 Agustus 2024 / 20:47 WIB
Audiensi dengan OJK, Nasib Pempol Jiwasraya Masih Terkatung-katung
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Jakarta.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan audiensi dengan beberapa pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) yang tidak menyetujui skema restrukturisasi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam audiensi yang dihadiri juga oleh pihak Jiwasraya itu, membahas nasib 70 pemegang polis (0,3% dari total pemegang polis Jiwasraya) yang menolak restrukturisasi. Adapun 70 pemegang polis tersebut memiliki nilai klaim sekitar Rp 200 miliar.

Dalam audiensi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan, pihaknya mencoba untuk mendengarkan aspirasi para pemegang polis (pempol) yang menolak restrukturisasi. Rizal menerangkan pada prinsipnya para pemegang polis berkeinginan agar haknya dibayarkan.

"Kami menjelaskan bahwa OJK sebenarnya mendukung adanya proses restrukturisasi yang disebut dengan rencana penyehatan keuangan. Tujuannya bukan cuma mau menyehatkan Jiwasraya, tetapi pada akhirnya adalah melindungi seluruh pemegang polis yang totalnya berjumlah 350 ribu pemegang polis," ujarnya saat ditemui di Gedung OJK, Selasa (20/8).

Rizal menambahkan sebenernya tak ada masalah kalau aset yang dimiliki Jiwasraya itu cukup untuk membayarkan hak para pemegang polis. Namun, permasalahannya, yakni aset Jiwasraya tak cukup untuk dilakukan pembayaran kepada seluruh pempol berdasarkan nilai aset yang tercatat hanya Rp 6,7 triliun.

Baca Juga: OJK: Ada 99,7% Pemegang Polis Jiwasraya Telah Mengalihkan Polis ke IFG Life

"Misal, Rp 6,7 triliun itu dibagikan kepada 350 ribu pempol yang nilai total klaimnya Rp 38 triliun. Hitungannya kan enggak cukup. Pasti muncul ketidakadilan buat nasabah apabila mereka menerima jumlah aset itu, tetapi kan hanya beberapa persen saja dari nilai klaim asuransinya," tuturnya.

Rizal lantas menjelaskan alasan aset yang sebesar Rp 6,7 triliun itu tak dibayarkan kepada seluruh pempol Jiwasraya. Dia menerangkan hal itu tak mudah dilakukan, karena OJK berpikir harus menjunjung terlebih dahulu keadilan bagi seluruh pempol. Dia bilang apabila ada klaim yang dibayarkan terlebih dahulu dan penuh, tentu pempol yang lain akan merasa tak adil.

Dia menjelaskan kalau semisal skemanya aset tersebut dibagikan, tentu ada potensi pempol yang sudah setuju dengan restrukturisasi akan menarik diri.

"Kenapa orang itu dibayar terlebih dahulu dan penuh? Kenapa saya tidak? Pasti psikologi pempol seperti itu. Ujungnya, restrukturisasi tak jalan. Artinya, berikutnya akan melalui proses likuidasi dan tetap tidak cukup aset yang senilai Rp 6,7 triliun itu dibagikan secara rata dan penuh kepada seluruh pemegang polis sesuai dengan nilai klaim mereka masing-masing," ujarnya.

Rizal menyampaikan apabila opsi likudiasi itu diambil, tentu tidak adil bagi semua pempol juga dengan nilai aset yang hanya Rp 6,7 triliun. Dia mencontohkan, apabila pempol punya nilai polis Rp 1 miliar, mungkin yang didapatkan hanya Rp 100 juta saja lewat likuidasi.

Dia bilang sejatinya OJK memahami keinginan para pempol yang menolak restrukturisasi, tetapi jika berazaskan kesetaraan, tentu pembagian tersebut menjadi tidak adil.

Mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rizal menyebut perwakilan pempol sempat menyinggung hal itu dalam audiensi. Dia pun bilang memang ada ketentuannya dalam menjalankan putusan tersebut dan bisa saja OJK menjalankan ketentuan itu. 

Baca Juga: IFG Life Lelang Aset Jiwasraya, Ini Komentar OJK

Namun, jika tetap dilakukan, ujung-ujungnya OJK akan sanksi cabut izin usaha Jiwasraya apabila perusahaan tak mau menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan akhirnya tetap lewat proses likuidasi.

"Kalau OJK menjalankan likuidasi, ujung-ujungnya akan sama saja dan setiap pempol tentu tak akan senang pada akhirnya," ungkapnya.

Rizal menegaskan OJK ingin kewajiban kepada para pemegang polis tersebut dibayar penuh dengan jumlah yang merata sehingga berkeadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pempol Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Otto Cornelis Kaligis, menuding bahwa keputusan OJK untuk tidak menindaklanjuti Jiwasraya karena ingin mempertahankan keadilan bagi seluruh pemegang polis hanya alasan saja. 

“Alasan kalau pempol dibayar akan mengganggu nasabah yang lain, itu hanya alasan yang dibuat-buat saja. Jiwasraya mengatakan kalau dibayar, nanti yang ikut restrukturisasi juga minta dibayar. Nanti bisa bangkrut katanya Jiwasraya," katanya saat dihubungi Kontan, Selasa (20/8).

Menurut Kaligis, alasan tersebut mengada-ngada karena waktu menyetujui restrukturisasi itu, para pempol yang tanda tangan sudah menjamin tidak akan menuntut kembali.

Kaligis juga menyoroti soal keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sempat menanyakan kepada pihak OJK dan Jiwasraya. Dia bilang OJK melakukan kejahatan jabatan apabila tak menjalankan putusan tersebut.

"Saya bilang begitu, dia (Jiwasraya dan OJK) tidak bisa jawab juga. Jadi, saya bilang, ayo cari jalan keluar dan mereka bilang memang keputusan pengadilan mesti dilaksanakan. Saya bilang, kalau kalian takut bahwa pempol lain akan menuntut, bagaimana dengan janji mereka waktu tanda tangan restrukturisasi? Mereka tidak akan menuntut. Tidak bisa dijawab," tuturnya.

Kaligis menyatakan kedatangan pihaknya hanya ingin meminta kejelasan uang para pempol kembali. Dia bilang seharusnya Jiwasraya hanya tinggal menjalankan putusan pengadilan saja, yakni membayarkan uang pempol yang senilai Rp 200 miliar tersebut.

Baca Juga: Akuisisi 80% Saham Kelar, IFG Life Kuasai Mandiri Inhealth

"Kenapa harus susah-susah? Kenapa harus ditahan membayar? Kalau melanggar putusan pengadilan itu namanya kejahatan jabatan, berani enggak jaksa memanggil mereka melakukan kejahatan jabatan? Sebab, undang-undangnya sudah ada," ungkapnya.

Kaligis menegaskan pihaknya akan berjuang hingga akhir sampai uang para pempol yang menolak restrukturisasi dibayarkan sepenuhnya.

Perwakilan Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Machril, mengaku kecewa dengan hasil audiensi. Terlebih, melihat sikap OJK seperti enggan menyelesaikan hak mereka. Machril menyebutkan para pempol menilai OJK terlihat mempertahankan posisi sebagai regulator dengan menekankan pemenuhan kepentingan seluruh pemegang polis, termasuk yang sudah menyetujui skema restrukturisasi.

"Sekarang terlihat jelas alasan keengganan (membayar pempol) itu dan mereka beralasan demi keadilan seluruh nasabah,” ujarnya.

Machril juga sempat menyampaikan sebenarnya dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menindak dan memberikan perintah tegas tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjamin pengembalian harta kekayaan konsumen. Dalam hal itu, dia bilang sebenarnya OJK punya wewenang untuk memerintahkan Jiwasraya membayar para pempol.

"Namun, OJK belum memberikan solusi konkret terkait pembayaran itu. OJK justru mendukung program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya," kata Machril.

Machril menyampaikan pihaknya masih akan tetap menunggu terkait kejelasan pembayaran klaim para pempol oleh Jiwasraya.

Terkait kasus Jiwasraya, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan OJK menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"OJK juga meminta para pihak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, Ogi juga menyebut pihaknya meminta Jiwasraya menyampaikan rencana aksi, termasuk segera memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang telah mengantongi putusan hukum tetap atau inkracht dan masih menolak restrukturisasi.

"Kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi," tuturnya.

Selain itu, Ogi juga sempat menyampaikan liabilitas polis yang menyetujui restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebesar Rp 37,98 triliun.

"Porsinya 99,7% dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×