Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya atau sebanyak 99,7% telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis. Dengan demikian, hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8).
Aman menerangkan OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru Terkait Kasus Jiwasraya
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, dia bilang OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Adapun RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
"RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life," tuturnya.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, Aman mengatakan IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang saham.
Sampai saat ini, Aman menyebut sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi, pada akhirnya telah menyetujui skema tersebut. Oleh karena itu, dia menyampaikan masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya.
Meskipun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis yang tidak setuju untuk mengikuti skema restrukturisasi.
"Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News