Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avrist Assurance mulai mengimplementasikan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan menggandeng empat rumah sakit.
Perusahaan menargetkan jumlah kerja sama tersebut bertambah menjadi sekitar 5-10 rumah sakit hingga akhir 2026.
Direktur Avrist Assurance, Aldi Rinaldi mengatakan implementasi KAPJ masih dalam tahap pengembangan karena membutuhkan integrasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini satu bentuk baru bagi asuransi, baru bagi rumah sakit dan harus terintegrasi,” ujar Aldi saat ditemui dalam acara Avrist Group di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Avrist Assurance Punya 1.900 Agen, Kontribusi Bisnis Capai 30%-40%
Menurut Aldi , salah satu bagian penting dalam KAPJ adalah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, termasuk mekanisme top up manfaat bagi peserta yang memiliki perlindungan dari BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Implementasi KAPJ juga dinilai dapat memengaruhi pengelolaan klaim dan biaya kesehatan. Melalui koordinasi tersebut, perusahaan asuransi dapat memantau layanan kesehatan dan penerapan clinical pathway secara lebih transparan.
Transparansi layanan tersebut diharapkan membantu perusahaan memperoleh dasar yang lebih baik dalam menetapkan pricing sekaligus mengelola kualitas klaim.
Namun, Aldi mengatakan implementasi KAPJ tidak hanya bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi.
Baca Juga: Perluas Distribusi Asuransi Digital, Avrist Assurance Gandeng 5 Mitra Lintas Sektor
Kesepakatan dengan rumah sakit serta pemangku kepentingan lain, termasuk asosiasi rumah sakit dan Kementerian Kesehatan, masih diperlukan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan secara lebih luas.
Avrist sendiri telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, termasuk sistem digital, koneksi dengan rumah sakit, dan Medical Advisory Board (MAB). Untuk MAB, perusahaan memilih menggunakan skema strategic partnership dengan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














