Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya
Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News