kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.875   0,00   0,00%
  • IDX 5.963   -32,98   -0,55%
  • KOMPAS100 845   -1,70   -0,20%
  • LQ45 670   2,26   0,34%
  • ISSI 186   -0,77   -0,41%
  • IDX30 353   0,68   0,19%
  • IDXHIDIV20 431   4,25   1,00%
  • IDX80 96   0,00   0,00%
  • IDXV30 101   -0,63   -0,62%
  • IDXQ30 118   1,42   1,23%

Awas, ada 50 aplikasi pinjol ilegal berkedok koperasi


Sabtu, 23 Mei 2020 / 09:40 WIB
Awas, ada 50 aplikasi pinjol ilegal berkedok koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya

Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×