kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Awas, ada ancaman PHK di industri asuransi jiwa


Selasa, 28 April 2020 / 19:40 WIB
Awas, ada ancaman PHK di industri asuransi jiwa
ILUSTRASI. JAKARTA,19/08-PENINGKATAN AGEN ASURANSI. Seorang melintas di depan logo perusahan asuransi yang beradadi Rumah AAJI, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (19/08). Keterangan pers mengenai Million Dollar Round Table (MDRT) Day 2016 ini menyangkut peni


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Hal ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.   

Untuk bisa mencegah terjadinya PHK memang harus ada relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
“Tentunya membuka peluang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan PHK. Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan di industri asuransi jiwa saat ini berjumlah kurang lebih 25.000 orang," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu, Selasa (28/4).

Jika penjualan produk unitlink bisa dilakukan tanpa tatap muka maka para agen asuransi jiwa bisa menjual produknya ini secara online.
Perusahaan asuransi jiwa pun bisa memaksimalkan penjualan hingga akhirnya bisa membayar gaji ke para agen. Beberapa kendala yang perlu segera diputuskan adalah mekanisme penjualan tanpa ada kewajiban tanda tangan langsung dari nasabah.   

“Menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital. Hal ini sejalan dengan himbauan pembatasan fisik yang diterapkan pemerintah di masa pandemi,” ungkap Togar.




TERBARU

[X]
×