kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.628   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.073   28,76   0,36%
  • KOMPAS100 1.116   1,92   0,17%
  • LQ45 786   1,71   0,22%
  • ISSI 283   1,06   0,37%
  • IDX30 413   1,32   0,32%
  • IDXHIDIV20 468   0,38   0,08%
  • IDX80 123   0,40   0,33%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 130   0,49   0,38%

AXA Financial Indonesia Masih Kaji Pembentukan Dewan Penasihat Medis


Kamis, 02 Oktober 2025 / 10:55 WIB
AXA Financial Indonesia Masih Kaji Pembentukan Dewan Penasihat Medis
ILUSTRASI. AXA Financial Indonesia belum bisa memastikan akan membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri atau gabungan dengan perusahaan asuransi lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Financial Indonesia (AFI) masih dalam tahap mengkaji pembentukan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Sebelumnya, kewajiban membentuk DPM tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, tetapi SEOJK itu ditunda dan akan diubah ke dalam bentuk POJK yang direncanakan akan terbit pada awal tahun ini.

Chief Health Officer AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan akan membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri atau gabungan dengan perusahaan asuransi lain.

Pada intinya, kajian masih terus dilakukan sembari menunggu hasil akhir penyusunan POJK mengenai asuransi kesehatan.

Baca Juga: AXA Financial Indonesia Luncurkan Produk Endowment AXA Future Protector

"Sebenarnya, masih on progress. Memang tadinya secara regulasi seharusnya Januari 2026. Nah, kami masih menunggu update-nya masih atau tidak Januari 2026 (POJK keluar). Namun, AFI tetap berproses untuk memenuhi ketentuan itu. Masih explore keduanya (DPM secara sendiri maupun gabungan)," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Secara umum, Yudhistira menerangkan efek yang akan dirasakan apabila perusahaan asuransi membentuk DPM secara gabungan dengan perusahaan lain, tentu akan menekan biaya atau lebih ekonomis karena satu DPM bisa dipakai oleh banyak perusahaan.

"Artinya, pasti secara biaya lebih baik, namanya juga dengan pihak luar," tuturnya.

Lebih lanjut, Yudhistira mengatakan apabila DPM dibentuk secara sendiri, tentu plusnya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Lebih lanjut, dia tak memungkiri sebenarnya adanya DPM juga akan membantu perusahaan asuransi dalam menganalisis proses klaim.

Selain itu, Yudhistira juga menilai DPM juga dapat memberikan masukan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Baca Juga: AXA Financial (AFI) Bayar Klaim dan Manfaat Rp 396 Miliar di Semester I-2025

"Berdasarkan draft regulasi lama, ada utilization review sehingga bisa analisis lebih detail terkait per jenis klaimnya. Bisa juga dapat value dan insight bagian mana yang bisa di-improve. DPM itu independen, sehingga bisa dapat insight secara medis terkait decision dari internal maupun klaim," ungkap Yudhistira.

Selanjutnya: Strategi Investasi Nvidia Picu Kekhawatiran Risiko Gelembung Baru

Menarik Dibaca: Promo PHD HUT ke-18 Selama Oktober 2025, Nikmati QU4RTZA Pizza 4 Topping Cuma Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×