kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

AXA Financial Indonesia Luncurkan Produk Endowment AXA Future Protector


Rabu, 01 Oktober 2025 / 21:02 WIB
AXA Financial Indonesia Luncurkan Produk Endowment AXA Future Protector
ILUSTRASI. Presiden Direktur PT AXA Financial Indonesia (AFI) Niharika Yadav.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk endowment, AXA Future Protector. Adapun produk endowment merupakan jenis polis asuransi jiwa tradisional yang menggabungkan unsur perlindungan dan tabungan.

Presiden Direktur AFI Niharika Yadav mengatakan AXA Future Protector muncul dari pemahaman bahwa setiap keluarga membutuhkan keamanan finansial di masa depan, termasuk dalam mempersiapkan masa depan anak-anak mereka, dan perlindungan keluarga guna persiapan masa pensiun.

"Dengan AXA Future Protector, kami bertujuan untuk menawarkan solusi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan unik nasabah. Produk itu tidak hanya memberikan manfaat kematian, tetapi juga manfaat hidup yang mendukung perjalanan nasabah di masa depan," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Niharika menerangkan nasabah dapat menyesuaikan manfaat produk tersebut dengan kebutuhan spesifik mereka. Dia menambahkan AXA Future Protector memiliki beberapa keunggulan, seperti pilihan manfaat dana tunai sehingga nasabah dapat memilih pencairan dana tunai langsung (lump sum) atau dalam dua tahap pencairan.

Baca Juga: AXA Financial Indonesia (AFI) Cetak Pendapatan Premi Tumbuh 18% di Semester I 2025

Keunggulan lainnya, yakni kepastian manfaat dana tunai 100% uang pertanggungan saat jatuh tempo atau meninggal dunia, dengan tambahan manfaat kematian hingga total manfaat meninggal dunia mencapai 150% dari uang pertanggungan. Selain itu, bagi nasabah yang memilih plan pencairan dana tunai dalam dua tahap, akan tetap memperoleh tambahan manfaat meninggal dunia sebesar 50% dari Uang Pertanggungan setelah pencairan dana tunai pertama, sehingga memberikan nilai perlindungan yang lebih optimal.

Niharika mengatakan nasabah bisa memilih masa pertanggungan mulai dari 15 tahun hingga 35 tahun. Selain itu, pilihan pembayaran premi relatif singkat, mulai dari 3 tahun hingga 8 tahun.

Baca Juga: AXA Financial Indonesia (AFI) Tawarkan Co-Payment Meski OJK Tunda Regulasi Wajib

"AXA Future Protector menawarkan tiga proposisi utama, yaitu kepastian, dapat disesuaikan dengan kebutuhan, serta personal bagi setiap nasabah. Melalui produk itu, kami memberikan kebebasan kepada nasabah memilih periode perlindungan sesuai tujuan masa depan, termasuk dana pendidikan,” tuturnya.

Chief Health Officer AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menyampaikan AXA Future Protector juga menawarkan jaminan yang menenangkan, berupa manfaat tunai yang terjamin di akhir masa perlindungan. Selain itu, dia bilang produk itu juga memberikan perlindungan lebih besar hingga 150% dari Uang Pertanggungan, yang dapat dimanfaatkan sebagai warisan. 

Yudhistira menambahkan tersedia opsi pembayaran premi mulai dari tiga tahun untuk memberikan fleksibilitas dan keamanan finansial bagi nasabah.

"Produk itu bukan sekadar perlindungan finansial, melainkan dirancang untuk memberikan ketenangan pikiran dan rasa aman jangka panjang," kata Yudhistira. 

Baca Juga: AXA Financial (AFI) Bayar Klaim dan Manfaat Rp 396 Miliar di Semester I-2025

Selanjutnya: Trisula International (TRIS) Optimistis Ekspansi Ekspor Lewat IEU-CEPA dan ICA-CEPA

Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×