Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memastikan, realisasi pembentukan badan mediasi dana pensiun akan meluncur kurang dari dua bulan ke depan. Lembaga yang lahir dari ide Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu ditujukan untuk menangani sengketa di industri dana pensiun.
Ketua ADPI Djoni Rolindrawan menuturkan, saat ini, pihaknya masih mengejar pembahasan pembentukan kelembagaan, terutama terkait kepengurusan dan operasional. "Ini penting mengingat perlindungan yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang berhak atas manfaat pensiun," ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (24/2).
Dari sisi kepengurusan misalnya, pihaknya mengaku masih membahas untuk menempatkan anggota asosiasi atau menarik pihak ketiga. Itu sesuai dengan standar seperti tertuang dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Principles on Private Pension yang menyebut, badan mediasi sebagai lembaga independen yang didirikan oleh asosiasi terkait.
Sementara, dari sisi operasional, sambung Djoni, pihaknya mengaku masih menggodok agar bisa mengongkosi lembaga baru tersebut dari kas internal asosiasi. "Saat ini, pertimbangannya, yakni mengambil iuran dari anggota asosiasi. Toh, memang harus pelaku industri itu sendiri yang mendukung," imbuh dia.
Tidak hanya itu, ADPI juga berencana merangkul para pelaku industri dana pensiun lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Dengan demikian, pelaku industri pengelolaan dana pensiun dapat berjalan beriringan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan industri.
Djoni menambahkan, nantinya lembaga baru tersebut cenderung menangani sengketa terkait regulasi yang dipahami berbeda antara pemberi kerja selaku pengelola dana pensiun dengan pekerja atau nasabah. Intinya, sengketa bukan hanya mengenai dana.
Hal senada disampaikan Direktur Utama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Bank Mandiri Gatut Subadio selaku pelaku industri dana pensiun. Kepentingan adanya badan mediasi dana pensiun untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi mengingat industri ini terus berkembang pesat.
Terkait biaya operasional, lanjut dia, tidak ada masalah jika diambil dari iuran anggota asosiasi. Namun, mengenai kepengurusan lembaga, sepenuhnya bergantung pada aspek hukum pembentukan kelembagaan. "Jadi, saya kira, satu hingga dua bulan ke depan akan bisa berjalan-lah," pungkas dia.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengungkapkan, regulator tidak berwenang mendirikan badan mediasi. Tetapi, badan ini memang diperlukan untuk menjembatani sengketa yang mungkin terjadi. Pasalnya, bila persoalan internal dibawa ke meja hijau malah akan memakan banyak waktu.
Dana kelolaan naik
Berdasarkan catatan ADPI, Djoni menyebutkan, dana kelolaan industri pensiun naik sekitar 30% menjadi sekitar Rp 120 triliun pada akhir 2010 lalu. Peningkatan berarti tersebut terjadi tepat setelah keterpurukan industri yang diakibatkan krisis finansial pada 2008 lalu.
Faktor lain, yaitu cerahnya iklim investasi sepanjang tahun lalu. Sebagai gambaran, return on investment (RoI) industri pengelolaan dana pensiun tembus hingga 14% di 2010 lalu. "Nah, dengan kondisi perekonomian tahun ini, kami tidak muluk-muluk hanya mematok RoI se-realistis mungkin atau sekitar 11%," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News