kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bahana Artha Ventura targetkan pembiayaan ultra mikro tembus Rp 1,4 triliun tahun ini


Minggu, 14 April 2019 / 14:34 WIB
Bahana Artha Ventura targetkan pembiayaan ultra mikro tembus Rp 1,4 triliun tahun ini


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bahana Artha Ventura (BAV) menyiapkan strategi untuk mencapai penyaluran pembiayaan ultra mikro (Umi) tahun ini sebesar Rp 1,4 triliun. Seperti diketahui, sampai Februari 2019, perusahaan modal ventura ini telah menyalurkan pembiayaan Umi sebesar Rp 450 miliar.

Direktur Utama Bahana Artha Ventura Muhamad Sidik Heruwibowo menyatakan telah menyalurkan pembiayaan Umi kepada 105.000 anggota koperasi, di mana saat ini perusahaan mempunyai 26 mitra koperasi yang tersebar di 25 daerah di Indonesia.

Untuk mencapai target itu, BAV menyalurkan pembiayaan ke mitra koperasi. Apalagi, koperasi ini selain berperan sebagai lembaga penyaluran pembiayaan tetapi juga sebagai penjamin kredit yang diberikan kepada nasabah. Alhasil, Bahana Artha Ventura sukses menekan rasio kredit bermasalah (NPL) di posisi 0%.

“Kami memiliki koperasi simpan pinjam yang bagus sebagai jaringan, maka dari itu tingat NPL di angka 0%,” kata Sidik kepada Kontan.co.id, Jumat (12/4).

Untuk tahun ini, perusahaan akan fokus pada pembiayaan Umi karena membutuhkan usaha dan tenaga lebih besar. Biasanya, BAW hanya mengurusi pembiayaan komersial di bawah Rp 1 triliun dengan tenor jangka pendek.

Menurut catatan Kontan.co.id, pembiayaan Umi melucur setelah melihat banyak pengusaha ultra mikro tidak terjangkau program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Lembaga yang bertindak sebagai penyalur Umu adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah bertindak sebagai koordinator di bawah Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×