kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK


Kamis, 16 Januari 2020 / 15:59 WIB
Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK mengakui pengawasan mengakui pengawasan industri keuangan non bank lebih longgar dibandingkan industri perbankan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pengawasan mengakui pengawasan industri keuangan non bank lebih longgar dibandingkan industri perbankan. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengamini beberapa isu di beberapa perusahaan asuransi.

Melihat hal ini, OJK akan melakukan reformasi peraturan dan pengawasan kehati-hatian industri jasa keuangan non bank. Wimboh menyatakan rencana ini sudah diinisiasi sejak 2018. Namun Ia mengaku dibutuhkan waktu dalam implementasinya. Setidaknya dibutuhkan waktu paling cepat 2 tahun.

Baca Juga: Asabri bantah tuduhan korupsi

“OJK akan meminta dan menginstruksikan kepada lembaga jasa keuangan untuk menerapkan risk management. Apa saja, bagaimana nanti penerapannya di setiap lembaga jasa keuangan mulai dari perusahaan itu punya kebijakan penerapan manajemen risiko,” ujar Wimboh di Jakarta pada Kamis (16/1).

Lanjut Ia, penerapan manajemen risiko itu harus disesuaikan dengan bisnis masing-masing. Lantaran jasa keuangan non bank memiliki model bisnis yang beragam pula. Wimboh menyatakan semua manajemen risiko itu harus dilakukan, dipantau, dan dilaporkan kepada top manajemen.

“Manajemen risiko itu juga harus dilaporkan kepada masyarakat dan regulator. Dengan laporan tadi, otoritas bisa mendapatkan gambaran potensi risiko. Selain juga mengenai pelaksanaan governance harus ada laporannya,” papar Wimboh

Adapun risiko yang dimaksud oleh OJK ialah risiko likuiditas. Hal ini berkaitan dengan perhitungan proyeksi cash flow jangka pendek, menengah, dan panjang.

Baca Juga: Komisi III DPR RI dan Kejagung adakan rapat soal Jiwasraya, ini yang dibahas

Ia mencontohkan bila ada perkiraan kebutuhan jangka pendek dengan nominal yang besar sedangkan dana tidak ada, maka wajib melakukan aksi korporasi yang tepat.




TERBARU

[X]
×