kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.860   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.398   -51,36   -0,80%
  • KOMPAS100 826   -4,64   -0,56%
  • LQ45 628   -2,87   -0,45%
  • ISSI 224   -2,65   -1,17%
  • IDX30 351   -1,23   -0,35%
  • IDXHIDIV20 428   -0,92   -0,21%
  • IDX80 94   -0,53   -0,56%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,20%
  • IDXQ30 111   -0,49   -0,44%

Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK


Kamis, 16 Januari 2020 / 15:59 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). OJK mengakui pengawasan mengakui pengawasan industri keuangan non bank lebih longgar dibandingkan industri perbankan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, juga ada risiko investasi maupun pasar lantaran menempatkan dana kelolaan di saham. Ke depannya, OJK akan mengawasi hal ini sehingga pelaku keuangan non bank harus mampu menghitung kemungkinan.

“Belum lagi risiko di nilai tukar. Kalau kita sumber dana nya mahal, sedangkan pendapatan investasi kecil. Itu otomatis suku bunganya ada capnya. Walaupun nilai tukar mungkin tidak isu kalau mereka tidak investasi di bank asing,” papar Wimboh.

Baca Juga: Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya

Selain itu, OJK juga akan menguji mengenai manajemen risiko hukum, operasional hingga reputasi. Ia menyebut, nanti OJK akan menyiapkan pedoman pengelolaan risiko untuk industri keuangan non bank.

“Hal lain yang perlu adalah permodalannya. Kalau tidak solven, tidak sustain kita minta pengurus lakukan penyetoran modal. Mereka akan lapor ke pemilik,” pungkas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×