Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank asing akan berusaha memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio kredit usaha kecil menengah (UMKM).
Seperti diketahui, pada tahun depan seluruh bank, termasuk bank asing, harus memenuhi minimal sebesar 20% rasio UMKM. Sampai kuartal 3 2017 saat ini beberapa bank asing tercatat belum memenuhi aturan ini.
Batara Sianturi, Ketua Umum Perbina (Persatuan Bank Asing Indonesia) bilang untuk bank memenuhi aturan ini bank asing akan masuk ke kredit ekspor.
"Untuk memenuhi aturan ini kami akan masuk ke kredit sektor ekspor non migas," kata Batara ketika ditemui, Senin (6/11).
Batara yang juga merupakan CEO Citibank Indonesia ini mencatat rasio UMKM di Citibank Indonesia sampai kuartal 3 2017 sebesar 8,9%.
Angka ini meningkat dari periode sama 2016 sebesar 7,17%. Dengan lebih banyak masuk ke sektor ekspor non migas ini diharapkan Citi Indonesia bisa memenuhi aturan rasio UMKM ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News