Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Sementara kedua merupakan produk bank lanjutan yang mencakup: layanan berbasis teknologi; produk yang terkait perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainya; kegiatan lain yang perlu persetujuan otoritas lain; dan yang bersifat kompleks.
Yang menarik bahwa kini bank dapat menawarkan produk berupa penyertaan modal sementara kepada nasabahnya (korporasi). Ini termasuk dalam kategori produk bank dasar yang merupakan kegiatan sederhana.
“Penyertaan modal oleh bank dalam bentuk saham pada perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan,” tulis calon beleid tersebut.
Skema penyertaan modal sementara sebagai produk juga turut diatur untuk bank berprinsip syariah. Dimana ditentukan akan yang digunakan adalah musyarakah, dan mudharabah.
Selanjutnya: OJK akan ubah pengelompokan bank, begini ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News