Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan menerbitkan beleid soal umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini juga tengah menggodok regulasi anyar soal kegiatan usaha bank.
InI dilakukan lantaran sebelumnya, kegiatan usaha bank diatur berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh bank. Sementara dalam calon beleid Bank Umum, konsep pengelompokan bank akan diubah dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI).
Dalam draf beleid Bank UMKM dinyatakan ada empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun -Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun - Rp 70 triliun, dan terakhir KBMI 4 bermodal inti di atas Rp 70 triliun.
Adap\un dengan skema BUKU sebelumnya ditentukan BUKU 1 minimum modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU 2 di bermodal inti Rp 1 triliun - Rp 5 triliun, kemudian BUKU 3 punya modal inti Rp 5 triliun - Rp 30 triliun, dan BUKU 4 bermodal inti di atas Rp 3 triliun.
Baca Juga: Segera diatur OJK, bank digital tak perlu punya kantor cabang fisik
“Ketentuan terkait penyelenggaraan produk bank yang semula hanya dikaitkan dengan modal inti bank disesuaikan menjadi pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah dengan tetap memperhatikan kemampuan permodalan dan pengelolaan risiko,” tulis calon beleid Kegiatan Usaha Bank.
Lebih lanjut calon beleid tersebut mengatur setidaknya ada dua kategori produk bank yaitu produk dasar bank yang mencakup: penghimpunan dana; penyaluran dana; dan kegiatan sederhana lainnya.
Baca Juga: Bankir ramal industri perbankan baru bisa pulih di tahun 2022