kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Bidik Pembayar Pajak UKM


Selasa, 13 Agustus 2013 / 08:40 WIB
Bank Bidik Pembayar Pajak UKM
ILUSTRASI. Seiring kemunculan Deltacron, ada baiknya mengetahui gejala masing-masing varian agar Anda bisa lebih waspada. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak yang memperbolehkan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UKM) membayar pajak melalui automatic teller machine (ATM) membawa berkah bagi perbankan. Pasalnya, bank berpotensi meningkatkan jumlah nasabah.

Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dalam layanan ini Bank Mandiri tidak akan mengenakan biaya pada nasabah. Tetapi agar bisa melakukan pembayaran maka pengusaha UKM tersebut harus memiliki rekening Mandiri. "Ini berpotensi meningkatkan basis nasabah. Kami akan dapatkan fee dari biaya administrasi, transfer dana dan cetak buku," ujarnya, Senin (12/8). Pertambahan nasabah juga bisa membantu bank meningkatkan sumber dana.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank Mandiri, Kresno Sediarsi menambahkan, Mandiri bisa memberikan layanan dengan cepat jika yang diinginkan data sederhana seperti berapa tagihan pajak nasabah, berapa omset usahan dan berapa nomor wajib pajak (NPWP). Tetapi, jika Direktorat Pajak menginginkan layanan dengan menerbitkan Surat Pajak Tahunan (SPT), dibutuhkan waktu koneksi data dari Mandiri dengan Direktorat Pajak.

Informasi saja, kemudahan ini diberikan pada pengusaha UKM yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar per bulan. Guna menyukseskan rencana ini, Direktorat Pajak tengah melakukan penjajakan dengan beberapa bank yang memiliki banyak ATM, seperti Bank BCA, BNI, Mandiri danĀ  BRI.

Dalam penjajakan awal, Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pembahasan hingga level teknis dengan Bank Mandiri. Sementara dengan BCA belum menyentuh teknis penyetoran pajak.

Direktur Operasional BRI, Sarwono Sudarto menjelaskan, saat ini BRI sedang melakukan pembahasan dengan Direktorat Pajak. Bagi BRI hal ini bukanlah jadi masalah, sebab BRIĀ  memiliki pengalaman dalam mengelola setoran pajak DKI Jakarta.

Ia menambahkan dengan adanya layanan ini diharapkan para pelaku UKM lebih tertib dalam membayar pajak sehingga tidak terjadi tunggakan pajak. BRI juga berharap layanan ini bisa membantu dalam monitor nasabah UKM dalam keberlanjutan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×