kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Bisa Akuisisi Fintech, OJK Persiapkan Aturannya


Rabu, 09 Maret 2022 / 10:54 WIB
Bank Bisa Akuisisi Fintech, OJK Persiapkan Aturannya
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru agar perbankan bisa masuk mengakuisisi perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Selama ini, bank umum konvensional hanya diperbolehkan mengakuisisi atau melakukan penyertaan modal ke perusahaan lembaga jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal. 

Sementara di tengah perkembangan digitalisasi maka kolaborasi perbankan dengan perusahaan financial teknologi perlu dilakukan. Dengan pembatasan tersebut maka sejauh ini kolaborasi dari sisi kepemilikan modal hanya bisa dilakukan fintech terhadap bank seperti PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk. 

Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi, OJK melihat perlu dilakukan redefinisi dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee (perusahaan yang akan diberikan penyertaan modal ) serta perluasan cakupan investee perusahaan anak bank.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Agar Bank Bisa Caplok Fintech

Itu sebabnya OJK tengah menggodok (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan baru ini akan menyempurnakan aturan yang ada sebelumnya. 

POJK penyertaan modal oleh bank umum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh bank dalam meningkatkan kolaborasi melalui kegiatan penyertaan modal sehingga memberikan keuntungan bagi dalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, calon aturan ini merupakan turunan dari peta jalan atau roadmap pengembangan perbankan Indonesia. "POJK penyertaan modal digodok untuk mengantisipasi terkait transformasi digital," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/3).

Dalam pasal 4 rancangan POJK tentang penyertaan modal oleh bank umum, defenisi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang bisa diakuisisi bank umum konvensional diperluas bukan hanya lembaga jasa keuangan saja tetapi juga perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya seperti penyelenggara uang elektronik atau penyelenggara dompet elektronik.

Dalam rancangan itu, OJK akan mewajibkan bank umum menetapkan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal paling tinggi sebesar 35% dari modal bank. Sedangkan dalam aturan yang berlaku saat ini, jumlah portofolio penyertaan modal maksimal sebesar penyertaan modal sesuai pengelompokan bank berdasarkan BUKU. 

Sementara akuisisi yang dilakukan oleh anak usaha bank bisa dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti induknya yakni lembaga jasa keuangan dan fintech, serta penunjang jasa keuangan.  Itu tercantum dalam pasal 25 rancangan POJK tersebut.  Namun, jika anak usaha bank tersebut meruapan modal ventura maka perusahaan yang bisa diakuisisi tidak ada pembatasan.

Setelah POJK tentang penyertaan modal oleh bank umum mulai diberlakukan maka POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tidak akan berlaku lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×