kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.469   -10,06   -0,13%
  • KOMPAS100 1.154   -0,36   -0,03%
  • LQ45 914   0,76   0,08%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,31   0,28%
  • IDXHIDIV20 570   2,59   0,46%
  • IDX80 132   0,18   0,14%
  • IDXV30 140   0,94   0,68%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Bank BJB akan Setor Modal ke Bank Bengkulu Rp 250 Miliar, Dalam Rangka SInergi KUB


Kamis, 04 Agustus 2022 / 06:55 WIB
Bank BJB akan Setor Modal ke Bank Bengkulu Rp 250 Miliar, Dalam Rangka SInergi KUB


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Jawa Barat Tbk (Bank BJB) akan menyetor modal ke Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). 

Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB mengatakan, pihaknya akan menyetor modal sampai dengan Rp 250 miliar. 

“Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu telah memberikan izin untuk bjb masuk dalam kepemilikan dan bersinergi dalam KUB dimana BJB sebagai perusahaan induk nantinya,” kata Yuddy pada Kontan.co.id, Rabu (3/8). 

Baca Juga: Bank BJB Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB Rp 100 Miliar ke Bank Bengkulu

Yuddy bilang, Bank BJB telah melakukan penyetoran modal sebesar Rp 100 miliar untuk tahap pertama. Namun, perseroan masuk harus menunggu izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembentukan KUB mulai efektif. 

Ke depan, Bank BJB juga masih akan melakukan kerjasama KUB lagi dengan BPD lain. Yuddy mengatakan, penjajakan dan komunikasi dengan bank daerah tersebut sedang berjalan. Hanya saja, ia belum bisa mengungkapkan namanya.

“Pada waktunya nanti pasti akan kami informasikan BPD mana lagi yang akan bergabung bersama KUB Bank BJB,” katanya.

Sebelum melakukan penyetoran modal ke Bank Bengkulu, Bank BJB sudah ditetapkan OJK sebagai perusahaan induk dalam skema KUB bagi bank BJB Syariah.

Dengan status KUB, bank-bank yang ada di bawah BJB tidak perlu melakukan penambahan modal hingga Rp 3 triliun. Berdasarkan aturan OJK, modalnya cukup Rp 3 triliun. 

Baca Juga: Bank Syariah Juga Memanen Laba

Selain permodalan, Bank BJB pun mendukung likuiditas bagi bank yg termasuk dalam KUB BJB. 

“Konsep KUB ini juga sangat terbuka bagi BPD yang membutuhkan penambahan modal inti, dengan semangat bersinergi dan sama-sama memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” tutup Yuddy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×