Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) resmi menyetor modal senilai Rp 221,4 miliar untuk Bank Jambi. Ini menyusul langkah Bank BJB untuk menambahkan Bank Jambi ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) miliknya.
Berdasarkan keterbukaan informasi (20/12), dengan penyetoran modal tersebut, Bank BJB memegang 81.700 saham Bank Jambil. Nilai tersebut setara dengan 7,75% saham Bank Jambi atau terbesar kedua setelah Pemprov Jambi yang memegang 24,34% saham.
Penyuntikan modal tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEPR-173/D.03/2024 yang menilai Bank BJB memenuhi syarat untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Jambi.
Baca Juga: Konsolidasi BPD Berlanjut, KUB Mulai Terbentuk
Dana setoran modal tersebut juga sudah efektif dipindahbukukan ke Bank Jambi pada 18 Desember 2024 lalu. Selanjutnya, Bank BJB bakal kembali lapor ke OJK untuk menyampaikan perubahan struktur KUB sebagai penegasan serta pengonsolidasian laporan keuangan Bank Jambi ke Bank BJB.
Dengan suntikan modal tersebut, manajemen mengungkapkan bahwa ada dampak-dampak positif yang bisa didapat oleh Bank BJB, terlebih terkait kinerja keuangan. Dalam hal ini, Bank BJB bakal menerima dividen, peningkatan fee based income atas sinergi bisnis dan peningkatan aset secara anorganik.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengatakan, saat ini terdapat dua BPD yang masih dalam proses penggabungan KUB Bank BJB, antara lain Bank Jambi dan Bank Maluku Malut.
Dikarenakan Bank Jambi telah mencapai penyuntikan modal, maka kini Bank BJB fokus pada proses penyuntikan modal untuk Bank Maluku Malut. untuk Bank Maluku Malut sendiri, Yuddy mengungkapkan bahwa telah menyelesaikan proses due diligence-nya. Kini, mereka sedang memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal.
“Kami terus mengupayakan agar penyelesaian proses KUB ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Selanjutnya: Capai Resolusi Keuangan 2025 dengan Tabungan dan Deposito Bunga Spesial
Menarik Dibaca: Mau Jadi Kreator di 2025? Simak 3 Inspirasi Konten dari Pemenang TikTok Awards 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News