Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menariknya bisnis di bidang pemberangkatan haji mendorong PT Bank Bukopin (BBKP) menjajal keuntungan dari bisnis ini. Kali ini, Bank Bukopin meluncurkan Pembiayaan Pendaftaran Haji Bukopin (PPHB) di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Rabu (9/2).
Plafon pembiayaan ini antara Rp 10 juta sampai Rp 25 juta. Untuk pembiayaan ini, Bukopin tidak menetapkan bunga. Tapi, debitur dikenai biaya administrasi atau yang dikenal dengan ujroh.
Untuk pembiayaan hingga Rp 10 juta, nasabah dikenai ujroh Rp 900 ribu. Plafon pinjaman Rp 10 juta-Rp 15 juta dikenai ujroh Rp 1,35 juta.
Debitur dengan plafon Rp 15 juta- Rp 20 juta harus membayar ujroh Rp 1,8 juta dan plafon Rp 20 juta - Rp 25 juta membayar ujroh Rp 2,25 juta.
Sebelumnya, Bank Bukopin telah meluncurkan produk Dana Talangan Haji Bukopin. Namun, produk ini tidak begitu laris. "Kami telah mengevaluasi produk sebelumnya, sehingga produk ini lebih baik. Salah satunya adalah kepastian keberangkatan," kata Direktur Konsumer Bank Bukopin Lamira S Parwedi ketika ditemui usai acara peluncuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News