Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Ketentuan tersebut tak cuma berlaku bagi penerbit asing, melainkan bagi penerbit uang elektronik non-bank di Indonesia, maupun bank lain yang tak termasuk BUKU 4.
“Proses settlement mesti dilakukan di BUKU 4. Tak cuma penerbit asing, melainkan fintech payment dalam negeri juga, agar mereka tidak menjadi shadow banking,” lanjut Ida.
Baca Juga: Ini dia lima bank pemberi bunga deposito tertinggi
Sementara saat dikonfirmasi Kontan.co.id soal pengajuan izin kerja sama dengan penerbit asing, Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Thomas Wahyudi mengiyakan hal tersebut.
“Iya kami memang sedang menunggu izin dari Bank Indonesia,” katanya kepada Kontan.co.id
Sedangkan BUKU 4 lainnya, yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN, anggota indeks Kompas100) belum dapat mengafirmasi hal ini. “Terkait pertanyaan tersebut, saya coba cek dulu ke bagian e-banking,” kata Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News