Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 diketahui tengah mengajukan izin untuk bekerjasama dengan penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay ke Bank Indonesia.
Sebelumnya, dikabarkan cuma ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerjasama. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100).
Baca Juga: Laju kredit perbankan diprediksi melempem pada tahun depan, kenapa?
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menjelaskan pengajuan izin ini dilakukan para bank bermodal jumbo tersebut lantaran, untuk dapat beroperasi di Indonesia para penerbit uang elektronik asing memang mesti bekerja sama dengan BUKU 4.
“Seluruh BUKU 4 mengajukan izin, dan saat ini kita sedang proses. Karena izin operasi Alipay atau WeChat Pay akan kami berikan kepada bank yang bekerjasama dengannya, bukan ke mereka,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Kerja sama penerbit uang elektronik asing dengan BUKU 4 sendiri telah diatur bank sentral dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah diwajibkannya penerbit asing untuk menyimpan dana floating minimal 30% di BUKU 4 baik berbentuk kas maupun giro.
Pun, dana float tersebut cuma bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna maupun merchant. Bank sentral melarang penggunaan dana floating untuk kepentingan lainnya.
Baca Juga: Belum kelar akuisisi modal ventura, BTN tunda setor modal ke LinkAja
Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, dan di rekening Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut tak cuma berlaku bagi penerbit asing, melainkan bagi penerbit uang elektronik non-bank di Indonesia, maupun bank lain yang tak termasuk BUKU 4.
“Proses settlement mesti dilakukan di BUKU 4. Tak cuma penerbit asing, melainkan fintech payment dalam negeri juga, agar mereka tidak menjadi shadow banking,” lanjut Ida.
Baca Juga: Ini dia lima bank pemberi bunga deposito tertinggi
Sementara saat dikonfirmasi Kontan.co.id soal pengajuan izin kerja sama dengan penerbit asing, Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Thomas Wahyudi mengiyakan hal tersebut.
“Iya kami memang sedang menunggu izin dari Bank Indonesia,” katanya kepada Kontan.co.id
Sedangkan BUKU 4 lainnya, yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN, anggota indeks Kompas100) belum dapat mengafirmasi hal ini. “Terkait pertanyaan tersebut, saya coba cek dulu ke bagian e-banking,” kata Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News