kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank BUMN siap implementasi GPN


Rabu, 06 Desember 2017 / 18:05 WIB
Bank BUMN siap implementasi GPN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan bank milik negara (Himbara) menyatakan, siap mengimplementasikan Program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas oleh Bank Indonesia (BI).

Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Maryono mengatakan, salah satu bukti yang sudah dilakukan antar bank yakni melalui pengadaan ATM Bersama dan juga elektronifikasi jalan tol.

"Hal-hal ini yang menandakan kita akan masuk ke pembayaran-pembayaran non-tunai dari sisi pelayanan," katanya di Jakarta, Rabu (6/12).

Selain itu, khusus untuk Himbara, pihaknya mengatakan telah mengimplementasikan GPN di beberapa program pemerintah seperti bantuan sosial non-tunai, kartu tani dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun, mengenai efek terhadap pendapatan dengan adanya GPN ini, dinilai Maryono bakal menurunkan penerimaan bank. Hanya saja, hal tersebut dapat teratasi dengan makin besarnya transaksi di bank. Pasalnya, dengan terkoneksinya seluruh jaringan artinya bank dapat lebih efisien, dus biaya dana atau cost of fund dapat ditekan.

Adapun, mengenai diwajibkannya seluruh kartu debit memakai logo GPN Maryono pihaknya juga akan melakukan penyesuaian. "Nanti kami akan rubah logo, akan kami sesuaikan. Kami harapkan untuk bank Himbara kami gunakan logo Himbara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×