Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memeriksa kasus pembobolan PT Bank DKI yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasilnya, OJK menyebut, pembobolan itu bukan karena kesalahan internal Bank DKI.
Menurut OJK, kasus pembobolanl itu akibat kelemahan vendor teknologi informasi (TI) yang digandeng Bank DKI.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perbaikan core banking system yang dilakukan Bank DKI pada awal Januari 2019.
Baca Juga: OJK akui sudah terima laporan terkait kasus pembobolan di Bank DKI
Dalam perbaikan itu, rupanya program aplikasinya tidak bisa mendeteksi mengenai switching antar ATM. Akibatnya, saat nasabah Bank DKI menarik uang di ATM bank lain maka saldo tidak berkurang.
"Ini sebenarnya masalah teknis sekali. Di ATM bank lain itu ada menu cek saldo, setelah cek saldo, nasabah lalu setelah itu nasabah penarikan dana. Sistem tidak bisa membaca penarikan ini, dia hanya bisa membaca cek saldo. Ini cara membaca coding. Jadi ini bukan karena kelemahan internal banknya tapi kesalahan ada di vendor," jelas Slamet di Jakarta, Jumat (29/11).
Slamet menyebut, Bank DKI sudah melakukan perbaikan sistem dan vendor yang digandeng sebelum telah menyatakan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pembobolan di Bank DKI terkuak, ATM Bersama buka suara