Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) terus bergerak maju. Saat ini, Bank Indonesia (BI) tengah menata ulang organisasi, pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan. Penataan ini bakal fokus ke aspek perlindungan nasabah.
Konkritnya, kelak bank sentral akan membentuk unit kerja yang khusus menangani perlindungan konsumen. Unit ini bertugas memantau perilaku pasar atau perilaku bank (market conduct) secara menyeluruh.
Deputi Gubernur BI, Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, unit kerja ini akan menyusun pengaturan terkait hak dan kewajiban bank serta nasabah, mengawasi fairness layanan jasa keuangan, menyediakan sarana mediasi sengketa bank dengan nasabah dan memastikan bank mengedukasi nasabah. "Semua ini jadi prioritas BI dan diharapkan segera dirilis," katanya.
Aspek perlindungan nasabah menjadi salah satu pilar dalam API tahun 2004 lalu. Namun karena dinamika dan kompleksitas sistem keuangan semakin meningkat, BI menilai, perlu memperkuat aspek perlindungan nasabah. Caranya, memperketat pengawasan market conduct.
Di negara lain, model pengawasan seperti itu sudah menjadi fenomena. Hal ini terkait pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah perilaku konsumen, termasuk nasabah bank. Bank sentral di banyak negara itu kemudian mengetatkan pengawasan agar layanan bank secara onlen tidak menciderai keperyaan nasabah.
Dalam menangkal fraud, otoritas perbankan Australia misalnya membentuk lembaga khusus yang mengawasi market counduct. Demikian juga di Inggris yang pengawasannya diserahkan kepada Financial Supervisory Agency (FSA). Nah di Indonesia , saat ini, lembaga sejenis itu belum ada, sementara pelaku industri sangat agresif mengembangkan produk layanan bank secara online.
Sumber KONTAN membisikkan, pengawasan perilaku bisnis akan dilakukan secara menyeluruh. Tekniknya beragam, mulai dari pengawasan terhadap iklan bank, hingga menggunakan teknik mystery shopper. Teknik ini dengan mengirim pengawas BI ke bank dan berpura-pura sebagai nasabah. Tugasnya, memastikan perilaku bisnis bank sudah sesuai prosedur.
Nanti si petugas yang menyamar ini akan mengecek apakah customer service bank menjalankan prosedur secara benar. "Seperti menjelaskan produk, hak dan kewajiban nasabah, keuntungan, risiko produk," papar sumber KONTAN yang ogah namanya disebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News