Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat dana float atau uang nasabah yang disimpan di uang elektronik mencapai Rp 4 triliun.
Onny Widjanarko Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia bilang akan mengatur dana ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik.
"Sebagian dana akan disimpan di giro bank besar kelompok BUKU IV," kata Onny kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10). Implikasinya adalah jumlah simpanan giro wajib minimun di bank BUKU IV akan naik.
Namun dengan melihat jumlah dana pihak ketiga BUKU IV yang cukup besar, BI melihat implikasi aturan penempatan dana float di bank BUKU IV ini belum signifikan.
Seperti diketahui, dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik disebut penerbit wajib menempatkan dana float minimal 30% di bank BUKU IV. Sedangkan sisanya 70% disimpan di surat berharga, rekening BI atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI.
Kewajiban penempatan dana float uang elektronik ini berlaku baik untuk penerbit bank BUKU IV atau non bank IV dan lembaga non bank. Pertimbangan BI terkait ini adalah jumlah dana float yang cukup besar. Selain itu karena untuk faktor perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News