Reporter: Adinda Ade Mustami, Ferrika Sari, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Rizki Caturini | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru uang elektronik lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Ini merupakan revisi aturan sebelumnya, PBI 18/17/PBI/2016. Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tinggi mendorong BI mengatur bisnis ini lebih ketat.
Aspek utama penyelenggaraan uang elektronik yang diperkuat diantaranya: pertama, aspek kelembagaan meliputi pengaturan modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara uang elektronik. Kedua, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik dan maksimal 49% untuk asing..
Ketiga, pengelompokan izin penyelenggaraan uang elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end untuk menghindari monopoli. Keempat, mengatur kepemilikan tunggal calon pemegang saham uang elektronik untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Kelima, struktur biaya dan pengelolaan floating fund.
"Detail kebijakan ini berupa prinsip penyelenggaraan uang elektronik agar tidak menimbulkan risiko sistemik," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, kemarin.
Ketentuan lain, BI juga menaikkan batas maksimal nilai uang elektronik tidak teregistrasi dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
SEVP Transaction Banking and Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk Thomas Wahyudi berpendapat, revisi aturan ini menggambarkan tingkat kesadaran masyarakat tentang uang elektronik makin tinggi. "Kami harap transaksi non tunai semakin banyak karena lebih efisien," tuturnya.
Anistasya Kristina, VP Corporate Communication PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU), salah satu penyelenggara uang elektronik non bank melihat, aturan ini baik jika dilihat dari sudut pandang kepentingan konsumen domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News