Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut positif kenaikan batas atas transaksi uang elekronik. Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) kemarin mengumumkan batas nilai uang elektronik yang tidak teregistrasi meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Sedangkan untuk uang elektronik yang teregistrasi tetap batas maksimal Rp 10 juta setelah pada aturan sebelumnya telah mengalami kenaikan dari Rp 5 juta jadi Rp 10 juta. Ini untuk aktivitas top up maupun transaksi pembayaran.
Handayani, Direktur BRI bilang dengan kenaikan batas atas top up dan transaksi ini diperkirakan bisa berefek positif ke bisnis uang elektronik.
"Diproyeksi bisa meningkatkan transaksi dan fee based income uang elektronik kami," kata Handayani ketika ditemui setelah acara seminar perusahaan pembiayaan, Senin (8/5).
Selain itu, dengan perubahan aturan batas atas transaksi uang elektronik ini juga bisa mendorong transaksi non tunai. Kenaikan transaksi non tunai ini seiring dengan penempatan dana di uang elektronik mengalami kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News