Reporter: Adrianus Octaviano, Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah disuspensi sejak awal tahun, PT Bank JTrust Tbk (BCIC) pada akhirnya memenuhi ketentuan terkait free float. Masalah tersebut yang membuat saham bank milik investor Jepang ini disuspensi hampir 10 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna membenarkan pada tanggal 8 Oktober 2025 pukul 11.17 WIB, BCIC baru melaporkan Perubahan Struktur Pemegang Saham yang berakhir pada 07 Oktober 2025, melalui form E019.
Berdasarkan laporan tersebut jumlah saham free float BCIC adalah 7,75% dengan jumlah 1.389.527.527 saham. Artinya, itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu saham free float minimal 7,5%.
Baca Juga: Akhirnya, Bank JTrust Penuhi Aturan Free Float Saham
Meski demikian, Nyoman bakal memastikan terlebih dahulu bahwa tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi Efek sesuai peraturan Bursa.
“Bursa akan mencabut suspensi Efek BCIC di pasar reguler periodic call auction segera setelah Bursa memastikan pemenuhan kewajiban bank,” ujar Nyoman, Rabu (8/10/2025).
Seperti diketahui, bursa telah mengenakan suspensi kepada BCIC sejak 31 Januari 2025 yang disebabkan oleh tidak memenuhi ketentuan I-A terkait free float.
Mengutip keterbukaan informasi Rabu (8/10/2025), manajemen Bank JTrust melaporkan ada perubahan kepemilikan saham yang terjadi per 7 Oktober 2025. Di mana, JTrust Asia Pte. Ltd. melepas sebagian kepemilikan sahamnya sekitar 80,38 juta saham.
Secara rinci, kepemilikan JTrust Asia di saham BCIC per 7 Oktober 2025 menjadi sekitar 3,38 miliar. Dengan kepemilikan tersebut, kini komposisi saham yang dipegang turun menjadi 18,67% dari total saham BCIC yang beredar.
Dengan perubahan tersebut, alhasil kepemilikan saham yang dipegang oleh masyarakat meningkat menjadi 7,75%.
Selanjutnya: 10 Cara Mencegah Pilek yang Efektif, Mau Coba?
Menarik Dibaca: 10 Cara Mencegah Pilek yang Efektif, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News