kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank kecil terhimpit regulasi permodalan


Minggu, 26 April 2020 / 21:11 WIB
Bank kecil terhimpit regulasi permodalan
ILUSTRASI. JAKARTA,04/09-HARI PELANGGAN NASIONAL. Bank Sampoerna menyambut hari Pelanggan Nasional dengan meresmikan cabang terbaru yang berlokasi di Jl. Pluit Karang Timur No. 109 Blok B8 Timur Kav 111 ? Pluit, Jakarta, Kamis (04/09). Bank Sampoerna memperluas jari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mesti bersiasat menghadapi pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 kini juga mesti berjibaku memenuhi ketentuan permodalan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maklum, sejak akhir tahun lalu, Otoritas memang terus mendorong penguatan industri perbankan nasional. Akhir tahun lalu beleid tata laksana konsolidasi diterbitkan, sementara pada Maret terbit ketentuan modal minimum anyar yang mesti dipenuhi. Tahun ini bank mesi punya modal minimum Rp 1 triliun, kemudian minimum Rp 2 triliun pada 2021, serta minimum Rp 3 triliun pada 2022.

Ketentuan ini juga makin ketat di tengah pandemi Covid-19, sebab OJK diberi kewenangan via Perppu 1/2020 untuk memberikan perintah memaksa bank berkonsolidasi. Pekan lalu juga terbit POJK 18/POJK.03/2020 yang mengatur dua kriteria bagi bank yang dapat dipaksa berkonsolidasi: keuangannya bermasalah, dan pemegang saham dinilai tak mampu melakukan upaya penguatan.

“Kami memahami perspektif OJK dalam mendorong konsolidasi. Meskipun ini tentu tak akan mudah, pasti akan banyak kepentingan berbeda dalampenggabungan bank, belum lagi soal harga, dan tentu butuh waktu yang panjang, kata Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Baca Juga: Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK

Hengky juga menitikberatkan soal sanksi bagi bank yang tak dapat memenuhi ketentuan modal anyar tadi sebagai sesuatu yang benar-benar berat. Jika pada 2022 bank yang tidak memenuhi modal minimum Rp 3 triliun, bisa diturunkan kelasnya menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Meski demikian, Hengky bilang, pemegang saham perseroan pasti akan berkomitmen melakukan penambahan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini Ini terbukti sejak 2012, Bank Sampoerna telah menerima modal dari hingga Rp 1,2 triliun. Adapun hingga akhir tahun lalu modal inti perseroan tercatat senilai Rp 1,58 triliun.

Aksi penambahan modal juga turut dilakukan oleh PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Aksi ini dilakukan dengan menerbitkan 9,65 miliar saham baru dengan target penghimpunan dana Rp 1,34 triliun.

“Rights issue sudah rampung kini kami sudah jadi BUKU 2. Pemegang saham kami juga berkeyakinan bisnis perbankan masih punya ruang untuk tumbuh, dan menilai peluang yang baik saat ini ada di segmen ritel dan digital,” jelas Direktur Kepatuhan Bank Artos Tjit Siat Fun kepada Kontan.co.id.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×